yoldash.net

PDIP Tak Ikut Campur Usulan Masinton soal Hak Angket DPR terhadap MK

DPP PDIP tak ikut campur soal usulan Masinton Pasaribu terkait hak angket kepada MK buntut putusan terkait syarat usia capres-cawapres.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan DPP PDIP tak ikut campur soal usulan Masinton Pasaribu terkait hak angket kepada MK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan Dewan Pengurus Pusat partainya tak ikut campur soal usulan kadernya, Masinton Pasaribu, di DPR terkait hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasto mengatakan hak angket, interpelasi, termasuk meminta pendapat, sepenuhnya merupakan kewenangan setiap anggota DPR. Menurut dia, semua pihak termasuk partai, harus menghormati hak-hak itu.

"Kami tidak masuk dalam persoalan itu, hak atas interpelasi, hak atas angket, termasuk menanyakan pendapat itu adalah hak yang dimiliki oleh DPR RI," kata Hasto di Jakarta, Kamis (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, Hasto mengatakan pihaknya tetap memantau isu tersebut, termasuk proses sidang di Majelis Kehormatan MK. Dia pun mencermati putusan Ketua MK Anwar Usman terkait perubahan syarat capres dan cawapres yang menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari hakim MK yang lain.

ADVERTISEMENT

"Para akademisi, para guru besar, biarkan mereka menyuarakan hal itu, kita hormati. Kami tetap mengikuti proses," kata Hasto.

"Fokus kami saat ini adalah memenangkan Pak Ganjar dan Prof Mahfud. Memenangkan bukan karena gantengnya, memenangkan Pak Ganjar dan Prof Mahfud karena komitmennya bagi bangsa dan negara," imbuh dia.

Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK buntut putusan yang mengizinkan syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah. Putusan itu menuai polemik karena dianggap memuluskan jalan bagi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Usulan Masinton disampaikan lewat interupsi pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 pembukaan masa sidang II tahun 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10). Masinton menilai Indonesia sedang mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut.

"Saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ujar dia.

Salah satu Hakim MK Manahan M.P. Sitompul tak keberatan jika DPR menggunakan hak angket terkait putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres. Namun, dia mengingatkan DPR harus melihat ketentuan yang ada.

"Lihat prosedurnya lah kalau memang ada prosedur untuk itu ya silakan kalau enggak ya jangan dibuat-buat. Gitu ya," kata Manahan di Gedung MK, Rabu (1/11).

Bahkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mendukung anggota DPR RI menggunakan hak angketnya atas putusan MK soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut Jimly, dengan hak anget itu, DPR bisa memaksimalkan salah satu fungsinya, yakni mengawasi lembaga yudikatif.

"Hak angket ya baik, saya kira supaya DPR itu juga berfungsi menjalani fungsi pengawasannya," kata Jimly saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/11).

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman enggan menanggapi serius usulan Masinton yang meminta agar DPR menggunakan hak angket terhadap MK.

Habib tidak tertarik dengan usulan itu meski Masinton mulai mengumpulkan dukungan. Ia menilai usulan Masinton itu konyol lantaran menurutnya putusan MK tidak bisa dijadikan objek dalam hak angket.

"Ya, saya pikir kita sih tersenyum ya," kata Habib di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).

Habib menyebut hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah alias legislatif dan eksekutif. Menurutnya, lembaga yudikatif tidak bisa menjadi objek hak angket.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat