Cabuli Santriwati, Ustaz Ponpes di Depok Divonis 18 Tahun Penjara
![Cabuli Santriwati, Ustaz Ponpes di Depok Divonis 18 Tahun Penjara Selain divonis 18 tahun penjara, ustaz yang menjadi terdakwa juga diperintahkan membayar denda dan restitusi ke pihak korban.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2019/12/23/8f78cb8a-ccf2-4125-aa3a-a789a6b42b35_169.jpeg?w=650&q=90)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada ustaz pondok pesantren yang menjadi terdakwa pencabulan santriwati.
Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Fadilla dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Janah, Depok.
"Menyatakan Terdakwa Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D UU Perlindungan Anak.
Hal yang memberatkan terdakwa sehingga hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah ustaz tersebut telah mencoreng dunia pendidikan Islam.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam," kata hakim.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Restitusi korban dan tuntutan jaksa
Selain divonis 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta, terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp30 juta kepada orang tua santriwatinya yang merupakan korban kelakuan bejatnya. Jika restitusi tidak dibayar, diganti hukuman penjara 3 bulan kurungan.
"Mewajibkan dan membebankan terhadap terdakwa Ramadan untuk membayar restitusi kepada anak korban diwakili ibu korban sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian anak korban terlampir," tutur hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut Fadilla 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Fadilla terbukti melakukan ancaman kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Jaksa meyakini Fadilla melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Fadilla juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.
Namun perintah restitusi yang dibacakan hakim itu kurang dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp54.945.000 kepada orang tua korban.
Kasus ini berawal ketika 4 ustaz dan satu santri senior dilaporkan terkait pencabulan pada pertengahan 2022 lalu. Diduga ada belasan santriwati yang menjadi korban pencabulan.
Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan terkait tiga ustaz dari Pondok Pesantren Riyadhul Jannah di Depok yang menjadi tersangka pencabulan. Pimpinan pondok pesantren itu juga sempat diperiksa.
Ponpes Riyadhul Jannah juga sempat digeledah. Sejumlah barang bukti terkait kasus pencabulan disita polisi.
Respons keluarga korban
Merespons vonis hakim tersebut, dari pihak keluarga korban mengucapkan syukur dan berharap itu dapat membuat efek jera terutama di kalangan pendidik.
"Kita semuanya bersyukur bahwa kita kuasa hukum menerima keputusan ini dengan lapang dada 18 tahun penjara. Bunda (ibu korban) juga dari korban juga sudah menerima, 'alhamdulillah ya, Bun' ya," kata kuasa hukum korban, Alun Brahma Santi, kepada wartawan di PN Depok, kemarin.
"Ini juga sebagai efek jera untuk pelaku dan juga ini juga buat pelajaran untuk atau mungkin untuk yang lainnya supaya tidak melakukan hal yang sama. Apalagi terdakwa ini adalah seorang pendidik yang harusnya menjadi contoh yang baik, tetapi malah merusak masa depan korban, menghancurkan masa depan korban mengganggu psikis dan juga psikologinya sehingga mengalami trauma yg sangat besar kepada korban," tambahnya.
Selain itu, pihaknya berharap tiga pelaku lainnya dapat segera ditangkap. Apalagi, menurutnya, ketiga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka .
"Harapannya 3 orang tersangka lainnya yang satu DPO ini (D) kemudian (I) dan juga (A) ini segera ditangkap. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kami harapannya begitu sehingga betul-betul keadilan akan terlihat muncul seperti itu," ungkap Alun.
Alun menyampaikan restitusi yang dikabulkan oleh hakim turun dan tidak sesuai berdasarkan tuntutannya. Namun pihaknya akan membicarakan kembali terkait langkah selanjutnya kepada pihak keluarga.
"Iya restitusinya dari Rp 50 juta, tapi dikabulkan oleh majelis hakim Rp 30 juta. Kemudian, nanti kita bicarakan lagi dengan pihak keluarga," jelas Alun.
Baca selengkapnya di sini
(tim/kid)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Restitusi korban dan tuntutan jaksa
Respons keluarga korban
Guru di Trenggalek Diduga Cabuli Lima Siswa di Perpustakaan Sekolah
KPPPA Dorong Kiai Cabuli Santri di Jember Dijerat Pasal Berlapis
Dua Terdakwa TPPU dan Penipuan Putri Raja Arab Ajukan Banding
MA Masih Krisis Hakim untuk Pengadilan Perkara Lingkungan
Viral Kabar Meteor Jatuh di Depok, Pakar Buka Suara
Viral Fortuner Adang Ambulans di Depok, Siapa yang Paling Prioritas?
Bintang Film Porno Lain Ungkap Diajak Trump ke Kamar Suite Hotel
Jokowi Bongkar Alasan RI Buat Lab Super Canggih di Depok