Viral Fortuner Adang Ambulans di Depok, Siapa yang Paling Prioritas?
![Viral Fortuner Adang Ambulans di Depok, Siapa yang Paling Prioritas? Ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan salah satu dari tujuh kendaraan prioritas di jalan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2020/12/09/jenazah-pengikut-rizieq-shihab-dibawa-ke-rumah-duka_169.jpeg?w=650&q=90)
Polisi tengah menyelidiki video viral yang menunjukkan Toyota Fortuner menghalangi lintasan ambulans yang sedang menyalakan sirene di kawasan Depok 2, Kota Depok, Jawa Barat. Ambulans sedang bertugas berada di urutan nomor dua dari tujuh kendaraan prioritas yang semestinya punya hak melintas lebih dulu.
Dalam video itu, yang kemungkinan diambil kamera di ambulans, terlihat ambulans itu sedang melintas lalu tiba-tiba terhalang Fortuner hitam yang sedang berputar arah di tengah jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukannya segera memutar balik, sopir Fortuner itu malah turun dari mobil dan menegur sopir ambulans karena kesal terus diklaksoni. Sempat terjadi percakapan antara beberapa orang kemudian sopir memutuskan melanjutkan perjalanan.
Kronologi jelas atas kejadian ini belum terdengar dari kedua belah pihak. Namun semestinya, ambulans bertugas punya hal melintas lebih dulu lantaran sudah diatur melalui undang-undang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, berikut tujuh jenis kendaraan yang punya hak prioritas di jalanan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tujuh kendaraan prioritas ini tidak wajib mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 135 ayat 3. Selain itu, menurut Pasal 287 ayat 4, menghalangi kendaraan prioritas di jalan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya saat ini telah mengantongi identitas pengemudi mobil Fortuner tersebut.
"Dan kita juga mengecek identitas pengendara atau pemilik kendaraan tersebut dan sudah kami kantongi identitasnya," ucap Multazam, Jumat (17/5).
(afr/fea)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Gibran Pastikan Prabowo Siap Bekerja Lagi Usai Operasi Cedera Kaki
-
Viral Ojol Terima Order Mi Instan Berisi Sabu, Polisi Turun Tangan
-
Pihak Pegi Hadirkan Lima Saksi Kuatkan Alibi Saat Pembunuhan Vina
-
30 Jenderal Senior Israel Desak Netanyahu Setop Perang dengan Hamas
-
Siapa Yahudi Ultra-ortodoks Haredim yang Tolak Jadi Tentara Israel?
-
VIDEO: 116 Orang Tewas Terinjak-injak saat Festival Keagamaan di India
-
Apa Itu Deflasi yang Dialami Indonesia Dua Bulan Terakhir?
-
Harga Minyak Menguat Tipis Berkat Prospek Kenaikan Permintaan AS
-
Rupiah Berotot ke Rp16.385 per Dolar AS Pagi Ini
-
Daftar Peringkat FIFA 8 Tim yang Lolos Perempat Final Euro 2024
-
Daftar 8 Tim Negara Lolos Perempat Final Copa America 2024
-
Prediksi Susunan Pemain Indonesia U-16 vs Vietnam di AFF U-16 2024
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Penampakan Komputer Tertua di Dunia dari Yunani, Bisa Apa?
-
Studi Jelaskan Kenapa Ada Orang yang Belum Pernah Kena Covid-19
-
Insentif Mobil Hybrid Diminta Setara Mobil Listrik
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Siapa Pesaing Vinfast VF 5, Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan?
-
Ayu Ting Ting Enggan Menutup Diri Meski Gagal Nikah Lagi
-
Kris Dayanti Beber Rencana Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah
-
Teka-teki Resep Rahasia Krabby Patty, Apa Saja?
-
INFOGRAFIS: Pertolongan Pertama pada Korban Henti Jantung
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso