yoldash.net

Viral Fortuner Adang Ambulans di Depok, Siapa yang Paling Prioritas?

Ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan salah satu dari tujuh kendaraan prioritas di jalan.
Ilustrasi. Ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan salah satu dari tujuh kendaraan prioritas di jalan.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Indonesia --

Polisi tengah menyelidiki video viral yang menunjukkan Toyota Fortuner menghalangi lintasan ambulans yang sedang menyalakan sirene di kawasan Depok 2, Kota Depok, Jawa Barat. Ambulans sedang bertugas berada di urutan nomor dua dari tujuh kendaraan prioritas yang semestinya punya hak melintas lebih dulu.

Dalam video itu, yang kemungkinan diambil kamera di ambulans, terlihat ambulans itu sedang melintas lalu tiba-tiba terhalang Fortuner hitam yang sedang berputar arah di tengah jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukannya segera memutar balik, sopir Fortuner itu malah turun dari mobil dan menegur sopir ambulans karena kesal terus diklaksoni. Sempat terjadi percakapan antara beberapa orang kemudian sopir memutuskan melanjutkan perjalanan.

Kronologi jelas atas kejadian ini belum terdengar dari kedua belah pihak. Namun semestinya, ambulans bertugas punya hal melintas lebih dulu lantaran sudah diatur melalui undang-undang.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, berikut tujuh jenis kendaraan yang punya hak prioritas di jalanan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tujuh kendaraan prioritas ini tidak wajib mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 135 ayat 3. Selain itu, menurut Pasal 287 ayat 4, menghalangi kendaraan prioritas di jalan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya saat ini telah mengantongi identitas pengemudi mobil Fortuner tersebut.

"Dan kita juga mengecek identitas pengendara atau pemilik kendaraan tersebut dan sudah kami kantongi identitasnya," ucap Multazam, Jumat (17/5).

(afr/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat