Tawas Pengganti Sabu Kasus Teddy Minahasa Dibeli dari Marketplace
![Tawas Pengganti Sabu Kasus Teddy Minahasa Dibeli dari Marketplace Tawas pengganti sabu sitaan di kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dibeli melalui toko online di sebuah marketplace.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/10/30/bingkai-sepekan-edisi-31-oktober-2022-6_169.jpeg?w=650&q=90)
Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tawas pengganti sabu sitaan di kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dibeli melalui toko online di sebuah marketplace.
Hal ini disampaikan oleh JPU dalam sidang dakwaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).
Kala itu, Teddy meminta Dody menukar sabu seberat 10 kg dengan tawas. Kemudian, Dody memerintahkan terdakwa Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 10 kilogram permintaan Teddy, Syamsul hanya menyanggupi 5 kg yang ia dapatkan lewat belanja online.
ADVERTISEMENT
"Syamsul Ma'arif beli melalui platform toko online," kata jaksa di PN Jakarta Barat, Rabu (1/2).
Kemudian, sehari sebelum pengungkapan Syamsul mendatangi aula Polres Bukittinggi dengan tawas tersebut untuk mengganti sabu yang disimpan di sana.
Setelahnya, Dody pun memerintahkan Syamsul untuk membawa sabu tersebut ke rumah dinasnya.
"Kemudian terdakwa menyuruh saksi Syamsul Ma'arif untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi," terang jaksa.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dody telah menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ucap Jaksa.
Atas tindakannya itu Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
JPU Ungkap Dody Sempat Takut Tukar Sabu dengan Tawas
Jaksa Sebut Teddy Keberatan Hanya Terima Rp300 Juta Hasil Jual Sabu
JPU: Teddy Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas untuk Bonus Anggota
AKBP Dody Didakwa Jual Barang Bukti Sabu Bersama Teddy Minahasa
Intip Lagi Isi Garasi Teddy Minahasa yang Divonis Penjara Seumur Hidup
Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Mundur dari Ketum HDCI
Aksi 'Koboi' Teddy Minahasa Terjerat Kasus Narkoba di Atas Moge HD
Teddy Minahasa Doyan Moge, Kapolda Jatim Baru Toni Harmanto Naik Supra