yoldash.net

Dua Terdakwa TPPU dan Penipuan Putri Raja Arab Ajukan Banding

Humas PN Gianyar mengatakan dua terdakwa TPPU dan penipuan putri raja Arab mengaku keberatan atas vonis penjara 19 tahun.
Ilustrasi pengacara terdakwa penipuan putri kerajaan Arab Saudi mengajukan banding atas vonis PN Gianyar. (Istockphoto/simpson33)

Denpasar, Indonesia --

Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan, Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina, resmi mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.

Sebelumnya mereka divonis 19 tahun penjara dalam kasus TPPU dan penipuan terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud. Putri Raja Arab itu disebut mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Erwin Harlond, mengatakan pengacara dua terdakwa itu sudah mengajukan banding pada Rabu (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hari Rabu kemarin penasehat hukum terdakwa sudah menyatakan banding dan akan mempergunakan upaya hukum banding," kata Erwin saat dihubungi, Jumat (27/1).

ADVERTISEMENT

Erwin mengatakan pengajuan banding tersebut dilakukan dua terdakwa dengan alasan keberatan atas vonis 19 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Gianyar.

"Dari penasihat hukum terdakwa, iya alasannya itu (keberatan). Kalau jaksa otomatis, karena terdakwanya mengajukan banding, jaksa harus banding. Jadi, berkas perkara yang sudah ada di Pengadilan Gianyar nanti akan dikirim ke Pengadilan Tinggi di Denpasar. Nanti di sana akan diperiksa ulang," imbuhnya.

Terkait jumlah kerugian korban, Erwin mengatakan untuk sejumlah aset terdakwa yang disita akan dilelang terlebih dulu.

"Itu nanti akan dilelang dulu dan baru dikembalikan kepada si korban. Yang disita sekarang sekitar Rp100 sampai 200 miliar. Karena kalau atas nama orang lain terus diserahkan ke korban kan tidak bisa harus dilelang dulu," kata Erwin.

Terdakwa merupakan ibu dan anak yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan TPPU terkait penipuan terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.

Majelis hakim PN Gianyar kemudian menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa itu masing-masing 19 tahun penjara.

Sebelumnya pada 2020, Eka dan Evie juga telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Princess Lolwah, putri Kerajaan Arab Saudi senilai Rp 512 miliar. Mereka dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana mengatakan, hukuman 19 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada perkara TPPU itu sama seperti tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.

"Selanjutnya terhadap barang bukti, Nomor 1 sampai dengan 590 dan barang bukti Nomor 591 sampai dengan 637, dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah," kata I Gde Ancana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1). 

(kdf/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat