yoldash.net

Ibu Brigadir J Ingatkan Pesan Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Ditutupi

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengingatkan bahwa kematian anaknya tersebut telah menjadi catatan serius dari Presiden Joko Widodo.
Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (tengah). (ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)

Jakarta, Indonesia --

Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap anaknya dapat berjalan baik. Rosti berharap tak ada lagi fakta-fakta yang ditutupi.

"Harapan kami semaksimal mungkin semua harus diungkap jangan ada yang ditutupi," ujar Rosti dalam wawancara dengan Indonesia TV, Selasa (9/8).

Rosti juga mengingatkan bahwa kematian anaknya tersebut telah menjadi catatan serius dari Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segala tugas yang ditugaskan presiden Jokowi agar berjalan baik," ujar Rosti menambahkan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Ya, sejak awal saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi dalam pernyataannya yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8).

Sejauh ini, kepolisian baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Belakangan, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, sopir istri Ferdy Sambo yang berinisial K adalah tersangka ketiga dalam kasus ini.

Bharada Eliezer telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Bharada E merupakan ajudan Sambo. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

Kemudian, pada 7 Agustus, menyusul Brigadir Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka. RR disebut merupakan ajudan istri Sambo. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebanyak 25 personel sudah diperiksa oleh Polri terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kematian Brigadir J. Sebanyak 15 orang personel di antaranya telah dimutasi.

(ain/ain)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat