yoldash.net

Dapat Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Trending Topic di Twitter

Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia /Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo divonis mati hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). Kabar vonis mati ini membuat nama Ferdy Sambo trending topic di. Twitter.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Pantauan Indonesia, sudah ada 13.400 twit yang menyebut nama Ferdy Sambo. Netizen pun memberi reaksi beragam terhadap vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gusti Ora Sare," tulis akun @tyoprama.

Hakim Wahyu menilai Sambo terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkanSambodi antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Selain itu, iadinilaiberbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambodinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menyambut vonis ini, akun @ryansaputra1502 menyebut "Alhamdulillah. Ternyata masih ada keadilan di negeri ini,"

Sementara itu, akun IkhsaNamakoe menyebut vonis mati Sambo sudah adil. "Adil! Nyawa balas nyawa," tulisnya.

Hal senada juga diungkapkan akun @IwanKurus8. Ia menyebut, hukuman mati adalah hal yang pantas mengingat status Sambo sebagai perwira polisi.

"Hukuman yang pantas sebab dia perwira polisi harusnya menegakkan hukum apapun situasinya bukan malah bertindak melawan hukum, semoga berdampak positif bagi para penegak hukum lainnya untuk lebih menjaga perilakunya,"

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah istri Sambo, Putri Chandrawati, Bharada Richard Eliezer Pudihang, Bripka Riky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang menjadi sopir Sambo.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

(lth/lth)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat