Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J
![Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J Media asing turut menyoroti vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/02/13/sidang-vonis-ferdy-sambo-20_169.jpeg?w=650&q=90)
Sejumlah media asing menyoroti vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim pengadilan terhadap eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Senin (13/2).
Media asal Amerika Serikat, Barron's, memberitakan hal serupa. Mereka menuliskan judul, "Pejabat polisi pangkat tinggi dihukum mati karena pembunuhan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Media asal Negeri Paman Sam lainnya seperti Bloomberg hingga surat kabar asal Thailand, Bangkok Post, juga mewartakan berita serupa.
Koran dan portal berita Singapura, The Straits Times, menuliskan laporan berjudul "Eks polisi senior Indonesia dihukum mati gegara bunuh pengawal."
ADVERTISEMENT
Sambo adalah mantan perwira tinggi polisi pertama yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus pidana.
Media asal Singapura lain Channel News Asia juga menulis laporan dengan judul yang sama.
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
Di paragraf pertama, mereka menuliskan mantan jenderal bintang dua Indonesia Ferdy Sambo divonis mati karena membunuh pengawalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus yang menggegerkan publik.
Dalam sidang yang disiarkan televisi, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Sambo bersalah sebagai dalang pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Eks jenderal itu didakwa dengan pembunuhan berencana dan penghancuran barang bukti.
"Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, ikut serta dalam pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik tak berjalan sebagaimana mestinya," kata Iman saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam laporan Channel News Asia.
Ia merujuk perusakan CCTV di rumah Sambo, sehingga menghambat pihak berwajib mencari tahu penyebab kematian Hutabarat.
"Oleh karena itu menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," lanjut Iman.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum merekomendasikan agar Sambo dihukum seumur hidup.
Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli, tetapi polisi baru mengungkap kasus tersebut pada 11 Juli.
Kemudian pada Agustus, Polri memberhentikan Sambo dari jabatannya.
Kasus ini tak hanya melibatkan Sambo, tetapi juga istrinya, Putri Candrawathi, yang mengklaim diperkosa Brigadir J.
Namun, saat di pengadilan mereka gagal menunjukkan bukti untuk mendukung klaim itu.
Kasus tersebut juga melibatkan tiga terdakwa lain yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, fan Richard Eliezer.
Kasus tersebut mencengkeram negara dan mempengaruhi reputasi polisi. Presiden Indonesia Joko Widodo sampai-sampai meminta polisi mengambil langkah untuk meraih kembali kepercayaan publik.
(isa/rds)
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Ferdy Sambo Divonis Mati, AS Pernah Eksekusi Perwira Polisi
Media AS Ungkap Detik-detik Tragedi Kanjuruhan, Pukul 21.39-21.50
Media Asing Soroti Kasus Hilangnya Eril di Sungai Aare Swiss
Media Asing Soroti Gugatan Warga Aceh ke ExxonMobil Disidangkan di AS
KPI Tuntut Aksi Nyata Prabowo Hapuskan Hukuman Mati di Indonesia
KPI: 30 Persen dari 165 WNI Terancam Hukuman Mati Merupakan Wanita
Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabat Ketua PN Bandung
Kejagung soal MA Anulir Vonis Mati Bandar Narkoba: Biar Rakyat Menilai