yoldash.net

Ferdy Sambo Divonis Mati, AS Pernah Eksekusi Perwira Polisi

Tak hanya di Indonesia, AS juga pernah memvonis hukuman mati hingga mengeksekusi mantan perwira polisi karena pembunuhan.
Tak hanya di Indonesia, AS juga pernah memvonis hukuman mati hingga mengeksekusi mantan perwira polisi karena pembunuhan. (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)

Jakarta, Indonesia --

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis hukuman mati ini diutarakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang mendakwa Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses hukuman mati Sambo diprediksi masih akan berlangsung lama lantaran berbagai proses hukum lainnya.

Tak hanya di Indonesia, Amerika Serikat baru-baru ini juga mengeksekusi mati seorang mantan perwira polisi karena pembunuhan.

ADVERTISEMENT

AS menyuntik mati mantan polisi Houston, Robert Fratta (65) pada Januari lalu karena membunuh istrinya, Farah, sekitar 1994 lalu. Fratta kedapatan menyewa dua orang pembunuh bayaran untuk menembak mati istrinya di garasi rumahnya di Atascocita, Houston.

[Gambas:Video CNN]

Fratta menghabisi nyawa istrinya lantaran cekcok masalah perceraian dan hak asuh anak. Saat itu, Fratta masih berusia sekitar 35 tahunan dan masih menjabat sebagai petugas keamanan publik kepolisian Missouri.

Fratta divonis hukuman mati pertama kali pada 1996 lalu. Namun, vonis pengadilan itu sempat dibatalkan hakim federal.

Pihak berwenang lalu melakukan persidangan ulang atas kasus Fratta hingga akhirnya dia kembali divonis hukuman mati pada 2009 lalu.

Dikutip Associated Press (AP), hukuman mati akhirnya dilaksanakan terhadap Fratta pada Selasa (10/1).

Fratta dihukum mati dengan cara disuntik mati di lembaga pemasyarakatan negara bagian di Huntsville.

Selama sekitar tiga menit sebelum eksekusi dimulai, penasihat spiritual Fratta, Barry Brown, berdoa untuknya. Fratta saat itu sudah terbaring di ranjang kematian dengan keadaan terikat dan jarum suntik di setiap lengannya.

Sipir penjara juga sempat bertanya kepada Fratta jika ingin mengutarakan kata-kata terakhir sebelum eksekusi mati dilakukan.

Namun Fratta hanya menjawab: "Tidak."

Brown pun melanjutkan membaca ayat-ayat doa saat dosis mulai disuntikkan ke Fratta.

Fratta tak lama menutup matanya dan menarik napas panjang hingga terdengar suara dengkuran enam kali sebelum nadinya dinyatakan berhenti total dan meninggal dunia.

Fratta dinyatakan meninggal pukul 19.49 waktu lokal, 24 menit setelah dosis obat mematikan pentobarbital disuntikkan ke lengannya.



(rds/rds)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat