yoldash.net

Komnas HAM Duga Ada Upaya Pengaburan Fakta di Kasus Brigadir Yosua

Komnas HAM menduga ada upaya pengaburan fakta dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada upaya pengaburan fakta dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut dugaan itu muncul lantaran sulitnya mengkonfirmasi keterangan para saksi dengan barang bukti yang ada.

Di antaranya terkait CCTV yang disebut rusak dan jejak komunikasi orang yang terlibat sebagai data pendukung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih indikasi-indikasi hampir sama dengan yang diperiksa Inspektorat Khusus (Insus) ya bahwa ada dugaan-dugaan misalnya pengaburan fakta," kata Taufan kepada wartawan, Selasa (9/8).

ADVERTISEMENT

"Makanya Kapolri mengambil tindakan meminta Irsus memeriksa itu. Dalam pemeriksaan kami juga ada indikasi-indikasi itu," imbuhnya.

Oleh sebab itu, menurut Taufan, pemeriksaan terhadap hasil penelitian Tim Siber Bareskrim Polri terkait hasil digital forensik berupa rekaman CCTV dan data komunikasi dari 15 ponsel yang diperiksa sangat penting untuk mengungkap kasus tersebut.

"Karena itu penting sekali. Selain CCTV itu apa? jejak komunikasi yang lain, supaya tidak kemudian semata-mata mengandalkan keterangan orang per orang," ujarnya.

Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari ajudan atau ADC hingga asisten rumah tangga (art) Irjen Ferdy Sambo.

Namun, baru-baru ini terdapat keterangan yang berbeda mencuat ke publik. Sehingga perubahan tersebut akan turut merubah konstruksi peristiwa sebelumnya.

"Kalau keterangan orang per orang coba dilihat awal dikatakan begini, untuk pembandingnya kan sulit maka kembali ke dia, ketika dia mengubah keterangannya konstruksi peristiwa bisa berubah kan," ujar dia.

"Tapi kalau misalnya ketika dia mengubah keterangannya, konstruksi peristiwa bisa berubah kan. Tapi kalau misalnya alat dukung tadi itu, bukti-bukti pendukung itu didapatkan, maka akan lebih mudah untuk mengonstruksikan peristiwanya," imbuhnya.

Meski demikian, Taufan berkata, saat ini penyelidikan Komnas HAM telah lebih fokus untuk membuktikan kejadian yang terjadi antara rumah pribadi di jalan Saguling Tiga sampai di rumah singgah di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

"Walaupun dibandingkan dengan minggu-minggu di awal, ini sudah lebih fokus, udah. Kita bicara antara Saguling Tiga dengan Duren Tiga saja ini, jangan dikaitkan kemana-mana lagi," ucapnya.

Diketahui, kepolisian telah menetapkan Bharada E dan RR sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan di Komnas HAM juga masih berlanjut.

Namun, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK kemarin, Senin (9/8). Berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya, Bharada E ingin mengungkap pelaku utama dalam kasus penembakan tersebut.

Terbaru, Bharada E lewat kuasa hukumnya melontarkan sejumlah pernyataan yang berbeda dari sebelumnya. Salah satunya pengakuan terkait adanya instruksi penembakan dari atasan.

Dengan adanya pernyataan itu, maka kronologi awal versi kepolisian menjadi buyar. Pada rilisnya, kepolisian menyebut Bharada E menembak karena membela diri.

(yla/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat