yoldash.net

Beda Jerat Pasal Brigadir Ricky & Bharada E dalam Kematian Brigadir J

Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky dijerat pasal berbeda dalam kematian Brigadir J, yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Ilustrasi. Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky dijerat pasal berbeda dalam kematian Brigadir J, yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. (Foto: iStockphoto/sakhorn38)

Jakarta, Indonesia --

Tim khusus Polri telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Namun, keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada Rabu (3/8) malam. Penetapan tersangka Bharada E dilakukan usai penyidik merampungkan gelar perkara dan pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, berdasarkan gelar perkara, Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat penerapan pasal tersebut, Bharada E bukan pelaku tunggal pembunuhan. Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Sementara itu, Pasal 338 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan dengan sengaja. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

ADVERTISEMENT

Polri lantas menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky yang merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi.

Ia menuturkan polisi menjerat Brigadir Ricky dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Brigadir Ricky dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Lewat pengenaan pasal tersebut, timsus menemukan indikasi adanya tindakan rencana pembunuhan yang dilakukan Brigadir Ricky terhadap Brigadir J. Hal itu sesuai dengan laporan pihak keluarga ke Bareskrim yang merasa curiga Brigadir J dibunuh secara berencana oleh pihak-pihak tertentu.

Adapun pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Bertalian dengan itu, Inspektorat khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan Brigadir J.

Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat