yoldash.net

Update Kasus Brigadir J: Istri Sambo Muncul, Brigadir Ricky Tersangka

Pengusutan kasus kematian Brigadir J memasuki babak baru dengan penetapan Brigadir Ricky, ajudan istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka baru.
Ilustrasi. Pengusutan kasus kematian Brigadir J masih berlanjut. Kini, kasusnya telah memasuki babak baru. (Foto: CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, Indonesia --

Pengusutan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo masih berlanjut. Tepat sebulan berselang, pengusutan kasus kematian Brigadir J memasuki babak baru.

Pada Minggu (7/8), sosok istri Sambo, Putri Candrawathi, untuk pertama kali muncul ke publik setelah kasus kematian Brigadir J terungkap. Berdasarkan klaim polisi sebelumnya, kematian Brigadir J disebutkan akibat insiden saling tembak dengan Bharada E yang berawal dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Selain itu, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum dalam menyelidiki kasus kematian Brigadir J. Kemudian, Polri telah menetapkan satu tersangka baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman perkembangan kasus kematian Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Brigadir Ricky Jadi Tersangka Baru

Timsus Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasu kematian Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan tersangka baru tersebut merupakan ajudan dari, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR).

"Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).

Andi mengatakan, polisi menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," jelasnya.

Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob

Inspektorat khusus menempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari. Sambo dibawa ke Mako Brimob karena diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J.

Tindakan itu berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Irsus menyatakan Ferdy Sambo melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J. Kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan 10 orang saksi dan berbagai bukti.

Istri Sambo Pertama Kali Muncul di Publik

Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, akhirnya muncul untuk pertama kalinya di hadapan publik. Momen ini terjadi saat Putri menjenguk Sambo yang saat ini tengah ditempatkan di Mako Brimob.

Dalam kesempatan itu, Putri menyampaikan bahwa dirinya mempercayai dan mencintai suaminya. Ia turut meminta doa agar bisa menghadapi masalah ini.

"Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yg sulit ini," kata Putri.

Putri juga mengaku telah mengikhlaskan dan memaafkan semua kejadian yang menimpa keluarganya, termasuk soal peristiwa dugaan pelecehan.

"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujarnya.

Bharada E Pilih Jadi Justice Collaborator

Bharada E telah menunjuk kuasa hukum baru setelah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Ia kemudian mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan kliennya sudah mengungkap sejumlah nama yang terlibat dalam kematian Brigadir J.

Ia menyebutkan Bharada E telah menyampaikan nama-nama pihak yang terlibat dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun, Boerhanuddin merinci soal nama-nama yang disebutkan Bharada E. Ia memastikan pihak yang terlibat lebih dari satu orang.

"Enggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E," tuturnya.

Mahfud MD: Masalah Etika Sambo Akan Percepat Pemeriksaan Pidana

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Sambo akan mempercepat pemeriksaan pidana.

Mahfud menjelaskan berdasarkan hukum yang berlaku, pelanggaran etik dan pidana bisa dijalankan secara bersamaan, tanpa harus menunggu proses masing-masing. Dia juga menyebut penyelesaian etik dan pidana tidak bisa meniadakan satu sama lain.

"Publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu.

Selain itu, dia menyebutkan pencopotan Closed Circuit Television (CCTV) di rumah dinas Ferdy Sambo juga bisa masuk ranah pidana.

Menurutnya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," ujarnya.

(khr/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat