SIM Indonesia Diakui di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025
![SIM Indonesia Diakui di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025 Polri menyatakan SIM Indonesia bisa digunakan di setiap negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025, jadi Anda tak perlu SIM Internasional untuk mengemudi kendaraan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/27/sim-c1-untuk-motor-250-500cc-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di setiap negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat berkunjung ke banyak negara di Asia Tenggara.
SIM Indonesia diakui di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia, seperti diutarakan akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
[Gambas:Twitter]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN. Pengakuan ini berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.
Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini.
Contoh, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.
Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.
Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.
(bil/fea)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
SIM Mati Saat Libur Idul Adha Bisa Perpanjang di 19-20 Juni
Bikin SIM Ada Gambar Mobil atau Motor Mulai Juli 2024
Biaya Pembuatan SIM Baru Bergambar Kendaraan Mulai Juli 2024
Format Baru SIM Ada Gambar Mobil dan Motor Berlaku Juli
Luhut Bakal Libatkan KPK - Polri di Family Office Demi Cegah Cuci Uang
Bareskrim Geledah Kantor Ditjen Kementerian ESDM soal Korupsi Rp64 M
Koalisi Sipil Minta Bareskrim Awasi Penyelidikan Kasus Afif Maulana
Kapolda Sumbar Diadukan ke Propam soal Dugaan Pelanggaran Etik