yoldash.net

Kamera ETLE Bisa Deteksi Wajah Pengendara dan Tilang Pakai Poin

Polri sudah memiliki aturan tilang berbasis poin, namun sejauh ini belum diterapkan.
Polri sudah memiliki aturan tilang berbasis poin, namun sejauh ini belum diterapkan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Korlantas Polri sudah meluncurkan teknologi baru pada sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition). Kamera canggih ini dapat mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas lalu menjadi dasar pemberian sistem tilang poin.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan nantinya ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah.

Slamet menyebut pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR). Sistem TAR ini mencatat secara lengkap perilaku pengemudi di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TAR adalah sistem yang mencatat dan memberi penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama mereka yang terlibat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tujuan dari sistem ini adalah untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

"TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12," jelas Slamet.

ADVERTISEMENT

Tilang poin

Aturan ini tertera pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu sejauh ini belum diterapkan.

Berdasarkan aturan itu ada tiga pengenaan poin tilang, yaitu 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Jumlah poin yang dikenakan tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Jika total poin mencapai 12, SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang telah dikenai salah satu sanksi itu bisa mendapatkan SIM-nya lagi setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berikut daftar lengkap tilang poin sesuai Perpol 5/2021 yang merujuk berbagai pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

1 Poin

Pasal 275 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan.

Pasal 276: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal.

Pasal 278: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Pasal 282: Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan polisi.

Pasal 285 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti dan parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas yang dilengkapi bunyi atau sinar, dan melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Pasal 288 ayat (2): Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Pasal 289: Penumpang yang duduk di samping Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Pasal 290: Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm.

Pasal 291: Pemotor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

Pasal 292: Mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari satu orang.

Pasal 293: Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dan siang hari.

Pasal 294: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Pasal 295: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat.

Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah, tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang, tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan.

Pasal 301: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.

Pasal 302: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

Pasal 303: Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Pasal 304: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Pasal 306: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan.

Lanjut ke halaman selanjutnya 3 poin dan 5 poin

Jenis Pelanggaran Dikenakan Tilang 3 Poin dan 5 Poin

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat