yoldash.net

Dua Jalur Polisi Usut Kasus Kematian Brigadir J

Dalam mengusut kematian Brigadir J, Kapolri telah membentuk tim khsusus dan inspektorat khsusus.
Ilustrasi. Dalam mengusut kematian Brigadir J, Kapolri telah membentuk tim khsusus dan inspektorat khsusus. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Indonesia --

Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menyisakan teka-teki hingga mengharuskan kepolisian terjun pendalaman di dua ranah, yakni ranah pidana dan ranah etik.

Awalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki kematian Brigadir J yang disebutkan akibat insiden saling tembak dengan sesama ajudan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Namun, belakangan, Kapolri juga membentuk inspektorat khusus (irsus).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Timsus fokus menangani persoalan pidana dalam kematian Brigadir J. Sementara irsus fokus pada ranah etik.

ADVERTISEMENT

Irsus dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. Sedangkan, Timsus dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Sejauh ini, irsus telah menyatakan Ferdy Sambo melanggar kode etik dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J. Kesimpulan ini diperoleh tim irsus setelah memeriksa 10 orang saksi dan berbagai bukti.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS [Ferdy Sambo] diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Sabtu (6/8).

"Di dalam melakukan olah TKP terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya," tambahnya.

Saat ini, Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, timsus sejauh ini telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun Bharada E merupakan ajudan Sambo. Sementara Brigadir RR disebutkan merupakan ajudan istri Sambo, Putri Candrawathi.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat