yoldash.net

Pakar: Ulah Ferdy Sambo Copot CCTV Bisa Diproses Pidana

Pakar menyebut pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo bisa diproses pidana karena perbuatan mencopot CCTV bisa dikualifikasikan sebagai pencurian barang bukti.
Pakar menyebut pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo bisa diproses pidana karena perbuatan mencopot CCTV bisa dikualifikasikan sebagai pencurian barang bukti. (/Rifkianto Nugroho)

Jakarta, Indonesia --

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan pelanggaran etik mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo bisa diproses pidana terkait kasus penembakan Brigadir J.

Menurutnya, pelanggaran etik Sambo yang berupa pengambilan atau pencopotan CCTV dapat dikualifikasi sebagai pencurian barang bukti.

Sebagai informasi, Sambo pada Sabtu (6/8) ditempatkan di Mako Brimob karena diduga melanggar etik terkait kasus tewasnya Brigadir J. Ia disebut tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya, salah satunya terkait pengambilan CCTV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat bisa karena perbuatannya (pengambilan CCTV) tersebut. Dapat dikualifikasi sebagai pencurian barang bukti. Jadi disamping etika juga sekaligus bisa diproses secara pidana," kata Abdul kepada Indonesia.com, Minggu (7/8).

Abdul mengatakan Sambo dapat dijerat pasal pencurian biasa atau Pasal 362 KUHP serta Pasal 365 KUHP sebagai pemberat.

Diketahui, Pasal 362 KUHP berbunyi: "Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Sementara Pasal 365 KUHP berbunyi: "Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri."

"Selain pasal pencurian biasa, pasal 365 juga tujuannya menghambat perkara, dan menjadi pemberatan," ujar Abdul.

Abdul lalu menyebut penempatan Sambo di Mako Brimob merupakan bentuk penahanan yang bersangkutan dalam rangka proses pidana. Menurut dia, Sambo tidak tepat ditahan apabila hanya untuk penyelesaian etik.

"Menurut saya penempatan di Markas Brimob itu sudah merupakan penahanan dalam rangka pidana. Kalau pelanggaran etik, tidak pas jika ditahan," ucapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka. Polri juga membantah adanya penahanan dan penangkapan terhadap jenderal polisi bintang dua itu.

(blq/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat