yoldash.net

Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop Asal Bayar Empat Kali Lipat

Penghentian penyidikan tindak pidana cukai bisa dilakukan jika tersangka membayar denda sebesar empat kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penghentian penyidikan tindak pidana cukai bisa dilakukan jika tersangka membayar denda sebesar empat kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Daniela Dinda).

Jakarta, Indonesia --

Penghentian penyidikan tindak pidana cukai bisa dilakukan jika tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Beleid tersebut diundangkan pada Rabu (22/11) dan sudah berlaku sejak tanggal tersebut.

Jika tersangka mengajukan penghentian penyidikan, maka tersangka perlu mengajukan permohonan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan diterima, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan penelitian guna memastikan tindak pidana yang dilanggar dan denda yang harus dibayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal hasil penelitian memenuhi ketentuan penghentian penyidikan, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan. Surat tersebut akan mencantumkan besaran denda yang harus dibayar beserta batas waktu pembayarannya.

"Tersangka membayar sanksi administratif berupa denda ke rekening pemerintah yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk," bunyi Pasal 5 PP tersebut dikutip Selasa (28/11).

Setelah melakukan pembayaran denda, tersangka perlu menyampaikan bukti pembayaran sanksi denda beserta surat pernyataan pengakuan bersalah kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dengan diterimanya bukti pembayaran tersebut, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan kepada jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu maksimal lima hari.

Berdasarkan surat permintaan penghentian penyidikan, jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk nantinya melakukan penelitian terhadap terpenuhinya ketentuan Pasal 2 ayat 2 PP ini serta kelengkapan dokumennya.

Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk menetapkan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Dalam beleid itu, penghentian penyidikan dilakukan sesuai dengan penerapan konsep ultimum remedium.

"Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif," bunyi PP tersebut.

Dalam Pasal 2 aturan itu, Jokowi mengatur menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai, pembayaran denda, dan permintaan penghentian penyidikan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan atas tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai s.t.d.d UU HPP.

Kelima pasal tersebut terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.

[Gambas:Video CNN]



(del/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat