Kominfo Sebut Iklan Judi Online di Twitter Pelanggaran UU ITE
![Kominfo Sebut Iklan Judi Online di Twitter Pelanggaran UU ITE Kominfo mengungkap sempat viralnya iklan judi online di platform X atau Twitter merupakan pelanggaran UU ITE.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/08/08/ilustrasi-logo-x-twitter-7_169.jpeg?w=650&q=90)
Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mendiskusikan langkah yang akan diambil untuk menindak pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penayangan iklan judi online (judol) di platform X atau Twitter.
"Jadi kita kan sudah pernah mengirim surat peringatan yang ditandatangani Menteri Kominfo kepada X akhir tahun lalu, dan ya memang kami, Kominfo, banyak dapat laporan bahwa sekarang muncul lagi," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong kepada Indonesia.com lewat sambungan telepon, Senin (19/2) malam.
"Karena itu kami di internal Kominfo sedang mendiskusikan apa langkah berikutnya yang akan kita ambil untuk X, apakah menyurati ulang, atau memanggil," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Itu sedang kami diskusikan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Usman menegaskan apa yang terjadi di X adalah pelanggaran UU ITE. Ia menyebut judi online dilarang di Indonesia dalam bentuk apapun, dan membiarkan iklan berseliweran di platform berarti membiarkan judi online.
"Yang jelas memang apa yang dilakukan X itu tidak boleh dilakukan, karena kita kita semua tahu judi itu dilarang di Indonesia dalam bentuk apapun, dan membiarkan ada iklan itu sama saja dengan membiarkan ada judi online," tuturnya.
"Jadi ini adalah pelanggaran UU ITE," tambah dia.
![]() |
Terkait sosok Nikita Mirzani yang ada dalam sejumlah video iklan judol, Usman menyerahkannya hal tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya, kewenangan Kominfo ada di konten dan platform, sementara sosok yang diduga melakukan promosi berada di ranah kepolisian.
"Kalau kita urusannya konten, kalau Kominfo konten. Karena itu untuk artis yang katanya mempromosikan itu menjadi urusan polisi. Dalam kasus sebelumnya, misalnya, Wulan Guritno kan dipanggil oleh polisi. Tapi kan kemudian hasil pemeriksaan tidak terbukti, dia tidak tahu alasannya bahwa itu adalah judi online," tuturnya.
Sebelumnya, akun Twitter Cyber Crime Bareskrim Polri mengaku akan menyelidiki kasus ini.
"Halo Sobat Siber, Terimakasih atas informasinya," kata akun @CCICPolri merespons aduan netizen soal iklan judol itu.
"Kami akan melakukan pendalaman & penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud. Jika ada informasi lain yang perlu kami tindak lanjuti silahkan menghubungi kami melalui email di [email protected]," lanjut akun tersebut.
Sebagai informasi, iklan judi online (judol) yang menampilkan artis Nikita Mirzani sempat viral berhari-hari di berbagai video di platform X (Twitter).
Hal ini salah satunya diungkap oleh pengguna dengan akun @iIhamzada. Ia menyebut iklan judol terus bermunculan di linimasanya.
"Kenapa video iklan judi online nongol melulu sih. Ada cara lain gak selain unfollow akun-akun utamanya. Atau ya opsinya cuma unfollow. Kadang gak follow, tapi ya tetap dapat rekomendasi iklan itu melulu klo versi beranda "untuk anda," tulisnya dalam sebuah cuitan, Sabtu (17/2).
Berdasarkan pantauan Indonesia.com per Selasa (20/2) pagi, beberapa unggahan video sejumlah akun Twitter populer yang sebelumnya ditempeli iklan ini pun terlihat sudah bersih.
(lom/arh)Terkini Lainnya
Pengguna X Melonjak Usai Konten Porno Resmi Diizinkan
Jadi Plt Dirjen Aptika, Ismail Belum Mau Bicara Banyak Soal PDNS
Pakar Duga PDNS 2 Diserang Dua Ransomware
Profil Dirjen Semuel Pangerapan, Pernah Minta Hacker Jangan Nyerang
Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Evaluasi Penyidik Polda Jabar
Medsos Influencer Saham Ahmad Rafif Sudah Diblokir Kominfo
Pria Gantung Diri di Tangsel, Diduga Terlilit Utang Kalah Judi Online
Satgas Judol: Penyidik Punya 30 Hari Bekukan Rekening Judi Online