yoldash.net

Kominfo Sebut Iklan Judi Online di Twitter Pelanggaran UU ITE

Kominfo mengungkap sempat viralnya iklan judi online di platform X atau Twitter merupakan pelanggaran UU ITE.
Ilustrasi. Iklan judi online yang dibintangi Nikita Mirzani sempat beredar di Twitter. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mendiskusikan langkah yang akan diambil untuk menindak pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penayangan iklan judi online (judol) di platform X atau Twitter.

"Jadi kita kan sudah pernah mengirim surat peringatan yang ditandatangani Menteri Kominfo kepada X akhir tahun lalu, dan ya memang kami, Kominfo, banyak dapat laporan bahwa sekarang muncul lagi," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong kepada Indonesia.com lewat sambungan telepon, Senin (19/2) malam.

"Karena itu kami di internal Kominfo sedang mendiskusikan apa langkah berikutnya yang akan kita ambil untuk X, apakah menyurati ulang, atau memanggil," ujar dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

iklan judi online nikita mirzani di twitterIklan judi online Nikita Mirzani tertangkap nebeng di video akun populer. (Tangkapan layar twitter @ESPNAsia)

"Itu sedang kami diskusikan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Usman menegaskan apa yang terjadi di X adalah pelanggaran UU ITE. Ia menyebut judi online dilarang di Indonesia dalam bentuk apapun, dan membiarkan iklan berseliweran di platform berarti membiarkan judi online.

"Yang jelas memang apa yang dilakukan X itu tidak boleh dilakukan, karena kita kita semua tahu judi itu dilarang di Indonesia dalam bentuk apapun, dan membiarkan ada iklan itu sama saja dengan membiarkan ada judi online," tuturnya.

"Jadi ini adalah pelanggaran UU ITE," tambah dia.

iklan judi onlineIklan judi online sejenis numpang di akun MotoGP. (Tangkapan layar twitter @MotoGP)

Terkait sosok Nikita Mirzani yang ada dalam sejumlah video iklan judol, Usman menyerahkannya hal tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya, kewenangan Kominfo ada di konten dan platform, sementara sosok yang diduga melakukan promosi berada di ranah kepolisian.

"Kalau kita urusannya konten, kalau Kominfo konten. Karena itu untuk artis yang katanya mempromosikan itu menjadi urusan polisi. Dalam kasus sebelumnya, misalnya, Wulan Guritno kan dipanggil oleh polisi. Tapi kan kemudian hasil pemeriksaan tidak terbukti, dia tidak tahu alasannya bahwa itu adalah judi online," tuturnya.

Sebelumnya, akun Twitter Cyber Crime Bareskrim Polri mengaku akan menyelidiki kasus ini.

"Halo Sobat Siber, Terimakasih atas informasinya," kata akun @CCICPolri merespons aduan netizen soal iklan judol itu.

"Kami akan melakukan pendalaman & penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud. Jika ada informasi lain yang perlu kami tindak lanjuti silahkan menghubungi kami melalui email di [email protected]," lanjut akun tersebut.

Sebagai informasi, iklan judi online (judol) yang menampilkan artis Nikita Mirzani sempat viral berhari-hari di berbagai video di platform X (Twitter).

Hal ini salah satunya diungkap oleh pengguna dengan akun @iIhamzada. Ia menyebut iklan judol terus bermunculan di linimasanya.

"Kenapa video iklan judi online nongol melulu sih. Ada cara lain gak selain unfollow akun-akun utamanya. Atau ya opsinya cuma unfollow. Kadang gak follow, tapi ya tetap dapat rekomendasi iklan itu melulu klo versi beranda "untuk anda," tulisnya dalam sebuah cuitan, Sabtu (17/2).

Berdasarkan pantauan Indonesia.com per Selasa (20/2) pagi, beberapa unggahan video sejumlah akun Twitter populer yang sebelumnya ditempeli iklan ini pun terlihat sudah bersih.

[Gambas:Video CNN]

(lom/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat