yoldash.net

Menkominfo Budi Arie Berjanji Akan Berantas Tuntas Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi berjanji akan memberantas tuntas judi online buntut perintah Presiden Jokowi.
Menkominfo Budi Arie Setiadi berjanji akan memberantas tuntas judi online. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berjanji akan memberantas judi online usai diberi perintah oleh Presiden Jokowi.

"Kominfo akan berantas tuntas judi online," ujarnya, dalam pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media nasional pada Selasa (18/7), "Kita akan serius, Kominfo akan serius."

Setelah dilantik pada Senin (17/7), Budi Arie mengungkapkan Jokowi memberinya perintah soal empat fokus kerja. Salah satunya adalah pengendalian platform-platform yang meresahkan masyarakat, seperti judi online, situs radikalisme, terorisme, hoaks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya konten-konten yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat harus kita eksekusi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pembicaraannya dengan Presiden, Budi mengaku sempat bicara soal potensi banyak "seteru" dalam upaya pemberantasan judi online itu. Lantaran ditanya soal potensi ketakutannya dan ini adalah perintah, Menkominfo pun terus lanjut.

"'Biar aja [banyak seteru]. Kamu takut?'. Ya udah, kalau urusannya begitu dah," ucap Budi, menirukan diskusinya dengan Jokowi.

Menurutnya pula, Kominfo sebenarnya sudah lama melakukan pemberantasan judi online lewat pemutusan akses. Sejak 2016, angka pemblokiran akses sudah mencapai 800 ribu.

"Kominfo akan berantas judi online," ucapnya. Serius ini? "Serius. Udah ada sistemnya, 800 ribu [diblokir] sejak 2016," sambung Budi.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan pemblokiran konten judi online itu dilakukan dalam tiga lapis agar meminimalisasi kemunculannya.

Pertama, pemblokiran situs atau website. Kedua, pemblokiran alamat IP. Ketiga, pelaporan ke bank soal akun yang digunakan judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk diblokir.

"Jadi tiga [langkah]. Ini akhirnya akan mempersempit ruang gerak [judi online]," ucap Semuel.

Berdasarkan siaran persnya, Kominfo sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022 sudah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.

Itu termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Berikut rinciannya:

2018: 84.484 konten
2019: 78.306 konten
2020: 80.305 konten
2021: 204.917 konten
2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian."

"Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," kata Kominfo.

Terlepas dari itu, Kominfo mengaku ada beberapa tantangan dalam upaya penanganan judi online. Yakni, pertama, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

Kedua, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo. Ketiga, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara.

"Hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia," kata Kominfo.

(ttn/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat