yoldash.net

Polri Bantah Tangkap dan Tahan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Polri membantah telah menangkap dan menahan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri membantah telah menangkap dan menahan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (/Rifkianto Nugroho)

Jakarta, Indonesia --

Kepolisian membantah telah menangkap dan menahan Irjen Ferdy Sambo di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tidak benar ada itu [penahanan dan penangkapan]," ujar Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (6/8).

Namun, Dedi mengakui bahwa Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada hari ini untuk pemeriksaan terkait pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyelidikan pada hari ini, kepolisian memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik dalam olah TKP," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ia kemudian berkata, "Oleh karena itu, yang bersangkutan malam ini langsung ditempatkan di patsus [tempat khusus] di Mako Brimob."

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut bahwa pemeriksaan oleh Provost ini bukan berarti Ferdy hanya diperiksa terkait pelanggaran etik.

"Yang ditanyakan orang, kok ke Provost? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" kata pria yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Menurutnya, "hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan."

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar."

Sambo sendiri sudah empat kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Ia juga sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus itu. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan belasungkawa atas kematian Brigadir J kepada pihak keluarga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

(cin/has/asa)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat