yoldash.net

Mahfud MD: Saya Dapat Info Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

Irjen Ferdy Sambo disebut dibawa ke Mako Brimob dan Provost terkait kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dikabarkan dibawa ke Mako Brimob. (/Rifkianto Nugroho)

Jakarta, Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons kabar soal nasib mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdi Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8).

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi Polri soal status hukum Sambo di kasus Brigadir J itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ditanyakan orang, kok ke Provost? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" lanjut Mahfud, yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Menurutnya, "hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan."

ADVERTISEMENT

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," tutur Mahfud.

Ia mencontohkan kasus mantan koleganya di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik."

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," jelas Mahfud.

Pada siang tadi, sejumlah kendaraan taktis Brimob memenuhi halaman gedung Bareskrim Polri. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian menyebut pengamanan itu permintaan langsung Kepala Bareskrim Komjen Agus Adrianto.

"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," ujar dia, Sabtu (6/8).

"Pengamanan Bareskrim [keseluruhan]," lanjutnya, tanpa merinci detil pengamanan itu.

Sebelumnya, Sambo sendiri sudah diperiksa empat kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Dia juga sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J, yang juga ajudan dan sopir istrinya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan menjeratnya dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

(dis/cfd/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat