Dibawa ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pelanggaran Etik
![Dibawa ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait dugaan pelanggaran etik di TKP kasus pembunuhan Brigadir J.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/08/04/ferdy-sambo-tiba-di-bareskrim-polri-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Eks Kepala Divisi Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimon) terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim Inspektorat Khusus (Irsus) sudah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata dia, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu yang bersangkutan malam ini langsung ditempatkan di patsus (tempat khusus) di mako Brimob," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum penetapan tersangka ini, Sambo diketahui diperiksa oleh tim Riksus Irwasum Polri di Gedung Bareskrim untuk kemudian ditahan di Mako Brimob, Depok, Sabtu (6/7).
Saat pemeriksaan itu, sejumlah mobil taktis Brimob memenuhi halaman Gedung Bareskrim Polri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pemeriksaan oleh Provost bisa mempermudah penyidikan kasus pidana.
"Yang ditanyakan orang, kok ke Provost? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" kata dia, yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Menurutnya, "hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan."
"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," tutur Mahfud.
Sambo sebelumnya sudah empat kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Ia pun sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus itu dan menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J kepada pihak keluarga.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Pada Kamis (4/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani TKP tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mereka terdiri dari tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh pama, lima bintara dan tamtama. Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.
"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata Kapolri.
(tfq/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Mahfud MD: Saya Dapat Info Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Gerbang Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Dijaga Ketat Petugas
5 Mobil Taktis Brimob Tinggalkan Bareskrim Usai 6 Jam di Mabes Polri
Polisi Ungkap Alasan Puluhan Brimob Bersiap di Bareskrim
Luhut Bakal Libatkan KPK - Polri di Family Office Demi Cegah Cuci Uang
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor di Dark Web
SIM Indonesia Diakui di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Biaya Pembuatan SIM Baru Bergambar Kendaraan Mulai Juli 2024