yoldash.net

KUPI Haramkan Kekerasan Seksual

Bagi mereka yang memiliki kewajiban melindungi tetapi malah melakukan kekerasan seksual, KUPI menuntut pertanggungjawaban hukum berlipat.
Ilustrasi penentangan terhadap kekerasan seksual. KUPI menyatakan kekerasan seksual sebagai tindakan yang diharamkan (dok. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia -- Kekerasan seksual dalam segala bentuknya dinyatakan haram dilakukan, baik di dalam perkawinan atau di luar perkawinan.

Hal ini disampaikan sebagai salah satu hasil musyawarah keagamaan yang diselenggarakan oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait hukum kekerasan seksual. KUPI sendiri diselenggarakan pada 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy, Cirebon.

Dalam siaran pers yang diterima Indonesia.com, Selasa (29/8), KUPI menyerukan bahwa negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Jika tugas ini diabaikan, maka hal tersebut dianggap sebagai kedzaliman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, pengabaian oleh negara dan masyarakat terhadap praktik kekerasan seksual juga disebutkan KUPI bertentangan dengan Konstitusi RI.

Maka, bagi negara, masyarakat, dan pihak-pihak yang memiliki kewajiban melindungi tetapi malah melakukan kekerasan seksual, KUPI menuntut pertanggungjawaban hukum berlipat. Sebab, KUPI mengaggap hal tersebut sebagai kejahatan ganda.

ADVERTISEMENT

Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, KUPI merekomendasikan agar keluarga mengedukasi anggota keluarganya dengan nilai-nilai kesetaraan, membantu anggota
keluarga yang menjadi korban kekerasan seksual, dan tidak melakukan penghukuman ganda pada korban demi menjaga nama baik keluarga.



Bagi pemerintah dan parlemen direkomendasikan untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih memadai untuk pemenuhan hak korban dan segera mengesahkan UU Penghapusan
Kekerasan Seksual.

Bagi korporasi dianjurkan untuk menegakkan aturan internal (code of conduct) untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kerjanya.

KUPI sendiri mengklaim sebagai media gerakan sosial dan kebudayaan untuk meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.

Terdapat sekitar 1200 orang yang terlibat dalam Kongres. Kongres ini sendiri didukung oleh para ulama, nyai-nyai pesantren, akademisi, tokoh agama, pemerintah, dan elemen masyarakat sipil. (eks/eks)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat