KUPI Haramkan Kekerasan Seksual
![KUPI Haramkan Kekerasan Seksual Bagi mereka yang memiliki kewajiban melindungi tetapi malah melakukan kekerasan seksual, KUPI menuntut pertanggungjawaban hukum berlipat.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2016/05/11/871174b4-1c93-4ada-bd4a-5275043a5524_169.jpg?w=650&q=90)
Jakarta, Indonesia -- Kekerasan seksual dalam segala bentuknya dinyatakan haram dilakukan, baik di dalam perkawinan atau di luar perkawinan.
Hal ini disampaikan sebagai salah satu hasil musyawarah keagamaan yang diselenggarakan oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait hukum kekerasan seksual. KUPI sendiri diselenggarakan pada 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy, Cirebon.
Dalam siaran pers yang diterima Indonesia.com, Selasa (29/8), KUPI menyerukan bahwa negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Jika tugas ini diabaikan, maka hal tersebut dianggap sebagai kedzaliman.
Selain itu, pengabaian oleh negara dan masyarakat terhadap praktik kekerasan seksual juga disebutkan KUPI bertentangan dengan Konstitusi RI.
Maka, bagi negara, masyarakat, dan pihak-pihak yang memiliki kewajiban melindungi tetapi malah melakukan kekerasan seksual, KUPI menuntut pertanggungjawaban hukum berlipat. Sebab, KUPI mengaggap hal tersebut sebagai kejahatan ganda.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, KUPI merekomendasikan agar keluarga mengedukasi anggota keluarganya dengan nilai-nilai kesetaraan, membantu anggota
keluarga yang menjadi korban kekerasan seksual, dan tidak melakukan penghukuman ganda pada korban demi menjaga nama baik keluarga.
Bagi pemerintah dan parlemen direkomendasikan untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih memadai untuk pemenuhan hak korban dan segera mengesahkan UU Penghapusan
Kekerasan Seksual.
Bagi korporasi dianjurkan untuk menegakkan aturan internal (code of conduct) untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kerjanya.
KUPI sendiri mengklaim sebagai media gerakan sosial dan kebudayaan untuk meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.
Terdapat sekitar 1200 orang yang terlibat dalam Kongres. Kongres ini sendiri didukung oleh para ulama, nyai-nyai pesantren, akademisi, tokoh agama, pemerintah, dan elemen masyarakat sipil. (eks/eks)
Hal ini disampaikan sebagai salah satu hasil musyawarah keagamaan yang diselenggarakan oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait hukum kekerasan seksual. KUPI sendiri diselenggarakan pada 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy, Cirebon.
Dalam siaran pers yang diterima Indonesia.com, Selasa (29/8), KUPI menyerukan bahwa negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Jika tugas ini diabaikan, maka hal tersebut dianggap sebagai kedzaliman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengabaian oleh negara dan masyarakat terhadap praktik kekerasan seksual juga disebutkan KUPI bertentangan dengan Konstitusi RI.
Maka, bagi negara, masyarakat, dan pihak-pihak yang memiliki kewajiban melindungi tetapi malah melakukan kekerasan seksual, KUPI menuntut pertanggungjawaban hukum berlipat. Sebab, KUPI mengaggap hal tersebut sebagai kejahatan ganda.
ADVERTISEMENT
keluarga yang menjadi korban kekerasan seksual, dan tidak melakukan penghukuman ganda pada korban demi menjaga nama baik keluarga.
Bagi pemerintah dan parlemen direkomendasikan untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih memadai untuk pemenuhan hak korban dan segera mengesahkan UU Penghapusan
Kekerasan Seksual.
Bagi korporasi dianjurkan untuk menegakkan aturan internal (code of conduct) untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kerjanya.
KUPI sendiri mengklaim sebagai media gerakan sosial dan kebudayaan untuk meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.
Terdapat sekitar 1200 orang yang terlibat dalam Kongres. Kongres ini sendiri didukung oleh para ulama, nyai-nyai pesantren, akademisi, tokoh agama, pemerintah, dan elemen masyarakat sipil. (eks/eks)
Terkini Lainnya
-
Komite Jurnalis Ungkap Kronologi Kasus Tewasnya Wartawan Tribrata TV
-
Jokowi Jawab PKS soal Kaesang: Saya Tak Pernah Sodorkan ke Siapapun
-
Kades di Maluku Barat Daya Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar
-
FOTO: 116 Orang Tewas Terinjak-injak usai Acara Keagamaan di India
-
30 Jenderal Senior Israel Desak Netanyahu Setop Perang dengan Hamas
-
Siapa Yahudi Ultra-ortodoks Haredim yang Tolak Jadi Tentara Israel?
-
Salip BIll Gates, Eks CEO Microsoft Jadi Orang Terkaya ke-6 Dunia
-
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai-Mobil Listrik Terbesar di Asia Tenggara
-
Apa Itu Deflasi yang Dialami Indonesia Dua Bulan Terakhir?
-
Menanti Jurus Terakhir Timnas Indonesia U-16 demi Libas Vietnam
-
Zhang Zhi Jie Meninggal, Shi Yu Qi Ubah Duka Jadi Semangat Membara
-
Daftar Peringkat FIFA 8 Tim yang Lolos Perempat Final Euro 2024
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Penampakan Komputer Tertua di Dunia dari Yunani, Bisa Apa?
-
Studi Jelaskan Kenapa Ada Orang yang Belum Pernah Kena Covid-19
-
Insentif Mobil Hybrid Diminta Setara Mobil Listrik
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Siapa Pesaing Vinfast VF 5, Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan?
-
Ayu Ting Ting Enggan Menutup Diri Meski Gagal Nikah Lagi
-
Kris Dayanti Beber Rencana Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah
-
Teka-teki Resep Rahasia Krabby Patty, Apa Saja?
-
BKKBN Targetkan Tiap Keluarga Punya 1 Anak Perempuan, Ini Alasannya
-
INFOGRAFIS: Pertolongan Pertama pada Korban Henti Jantung
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso