Inara Rusli Ogah Komentari Virgoun Ditangkap karena Narkoba
![Inara Rusli Ogah Komentari Virgoun Ditangkap karena Narkoba Inara Rusli enggan menanggapi penangkapan mantan suaminya, Virgoun, yang tersandung kasus narkoba.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/06/05/inara-rusli_169.jpeg?w=650&q=90)
Inara Rusli enggan menanggapi penangkapan mantan suaminya, Virgoun, yang tersandung kasus narkoba. Inara mengaku hanya ingin fokus dalam bekerja.
"Enggak mau komen apa-apa selain kerjaan. We've been thru' and surviving a lot of things," tulis Inara dalam unggahan di Instastory pada Kamis (20/6), seperti diberitakan Insertlive.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak-anak butuh maminya waras untuk cari nafkah dan didik mereka. Makasih atas pengertiannya semua. Mohon support dan doa-doa baiknya saja," lanjutnya.
Virgoun sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
"Benar, iya (Virgoun, ditangkap terkait kasus narkoba)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).
Kendati demikian, Syahduddi belum menjelaskan soal kronologi penangkapan terhadap Virgoun. Syahduddi juga belum membeberkan soal barang bukti narkoba apa yang disita dari tangan Virgoun saat penangkapan.
Penangkapan Virgoun oleh polisi itu muncul setelah pada akhir Mei 2024, Inara mengaku masih menantikan mantan suaminya itu menepati janji mencabut laporan terhadapnya di kepolisian.
Inara Rusli sebelumnya telah mencabut laporan dugaan perzinaan yang dilakukan Virgoun dan Tenri Annisa ke kepolisian. Sementara Virgoun melaporkan Inara Rusli atas dugaan akses ilegal dan penyebaran data pribadi.
Kemudian keduanya sepakat untuk berdamai dengan Virgoun dan saling mencabut laporan masing-masing. Mereka pun menandatangani notulen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dicatat di hadapan notaris.
"Artinya kami masih menunggu saja. Artinya kami kan menjalankan kewajiban kami selaku pihak yang ada dalam akta tersebut, yaitu Mbak Inara sepakat untuk mencabut laporan polisi," kata pengacara Inara, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5).
"Jadi, kami menjalankan kewajiban kami, yaitu sudah melaksanakan apa yang tertuang dalam akta perjanjian kesepakatan perdamaian," sambungnya.
(end/end)Terkini Lainnya
-
Komite Jurnalis Ungkap Kronologi Kasus Tewasnya Wartawan Tribrata TV
-
Jokowi Jawab PKS soal Kaesang: Saya Tak Pernah Sodorkan ke Siapapun
-
Kades di Maluku Barat Daya Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar
-
FOTO: 116 Orang Tewas Terinjak-injak usai Acara Keagamaan di India
-
30 Jenderal Senior Israel Desak Netanyahu Setop Perang dengan Hamas
-
Siapa Yahudi Ultra-ortodoks Haredim yang Tolak Jadi Tentara Israel?
-
Salip BIll Gates, Eks CEO Microsoft Jadi Orang Terkaya ke-6 Dunia
-
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai-Mobil Listrik Terbesar di Asia Tenggara
-
Apa Itu Deflasi yang Dialami Indonesia Dua Bulan Terakhir?
-
Menanti Jurus Terakhir Timnas Indonesia U-16 demi Libas Vietnam
-
Zhang Zhi Jie Meninggal, Shi Yu Qi Ubah Duka Jadi Semangat Membara
-
Daftar Peringkat FIFA 8 Tim yang Lolos Perempat Final Euro 2024
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Penampakan Komputer Tertua di Dunia dari Yunani, Bisa Apa?
-
Studi Jelaskan Kenapa Ada Orang yang Belum Pernah Kena Covid-19
-
Bikin SIM Pakai BPJS Kesehatan Bakal Berlaku di Seluruh Indonesia
-
Insentif Mobil Hybrid Diminta Setara Mobil Listrik
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Ayu Ting Ting Enggan Menutup Diri Meski Gagal Nikah Lagi
-
Kris Dayanti Beber Rencana Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah
-
Teka-teki Resep Rahasia Krabby Patty, Apa Saja?
-
BKKBN Targetkan Tiap Keluarga Punya 1 Anak Perempuan, Ini Alasannya
-
INFOGRAFIS: Pertolongan Pertama pada Korban Henti Jantung
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso