yoldash.net

Ria Ricis Buka Suara Usai Tersangka Pemerasan Berinisial AP Ditangkap

Ria Ricis buka suara setelah polisi menangkap seseorang berinisial AP yang diduga merupakan pelaku pengancaman dan pemerasan terhadapnya.
Ria Ricis buka suara setelah polisi menangkap seseorang berinisial AP yang diduga merupakan pelaku pengancaman dan pemerasan terhadapnya. (/Hanif)

Jakarta, Indonesia --

YouTuber Ria Ricis buka suara setelah polisi menangkap seseorang berinisial AP yang diduga merupakan pelaku pengancaman dan pemerasan terhadapnya.

Dalam Instagram Story, Ricis mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya karena proses penangkapan AP berjalan dengan cepat. Ia juga menjadikan ini pelajaran untuk semua orang supaya lebih berhati-hati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih banyak @poldametrojaya, pelaku pemerasan dan ancaman sudah diamankan dalam waktu yang cepat prosesnya," ujar Ria Ricis dalam unggahan Instagram Story, Rabu (12/6).

"Pelajaran untuk kita semua agar lebih berhati-hati lagi," lanjut YouTuber tersebut.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video CNN]



Ria Ricis kemudian mengakhiri pernyataan itu dengan membenarkan anggapan banyak orang soal ancaman dari orang-orang terdekat. Ia merasa kejadian itu menjadi pengingat bagi dirinya untuk lebih waspada.

Sebab, kata Ricis, orang terdekat juga bisa menjadi pihak paling berbahaya yang tidak disadari.

"Dan ternyata benar, yang paling berbahaya adalah orang yang dekat dengan kita," pungkasnya.

Indonesia.com telah meminta izin Ria Ricis untuk mengutip unggahannya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP ditangkap pada Senin (10/6) sekitar pukul 01.20 WIB.

Penangkapan itu dilakukan di rumah AP di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. AP lantas langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

"Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).

"Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," tutur dia.

Penangkapan itu terjadi setelah Ria Ricis melaporkan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya. Ia mengaku diancam untuk mengirim uang sebesar Rp300 juta jika tak mau foto atau video pribadinya disebarkan. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6).

Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (10/6), penyidik menemukan unsur pidana.

Berdasarkan keterangan Ria Ricis selaku pelapor dan korban, polisi menyebut dokumen pribadi yang diancam akan disebar oleh pelaku bukan berupa foto maupun video syur.

(frl/pra)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat