Kronologi Pemerasan Ria Ricis oleh Tersangka Berinisial AP
Selebritas Ria Ricis menjadi korban ancaman dan pemerasan oleh seseorang yang tidak dikenal.
Pelaku yang mengaku sebagai Jacky mengaku memiliki foto pribadi Ria Ricis, serta mengancam akan menyebarkannya apabila tidak diberi sejumlah uang.
Ria pun melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni lalu.
Kepolisian pun segera bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku dengan inisial AP di Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6) malam. AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Awal mula kasus pemerasan
Ria Ricis mengaku pertama kali menerima ancaman ketika seseorang tidak dikenal menghubunginya dan mengancam akan menyebarkan foto serta video pribadinya ke publik.
Pelaku meminta sejumlah uang yang tidak sedikit, yaitu Rp 300 juta, sebagai imbalan untuk tidak melanjutkan niat jahatnya tersebut
Selanjutnya, Ria Ricis melaporkan aksi pemerasan yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni lalu. Ricis pun telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (10/6).
Ria juga mengaku mengenal sosok pelaku yang diduga mengancam menyebarkan foto dan video pribadinya di media sosial jika tak mengirimkan uang Rp300 juta. Namun, ia enggan mengungkapkan langsung sosok itu.
Ricis mengatakan dirinya sempat berhubungan baik pada masa lalu. Bahkan, ia tak mengira orang itu menjadi sang pelaku ketika polisi menyebutkan nama Jacky dalam pemeriksaan.
"Iya, aku kenal orangnya. Kami punya hubungan baik dulu," ujar Ria Ricis melalui Instagram Stories.
"Bahkan, dari awal aku enggak pernah notice nama dia waktu Polda sebutkan ciri-cirinya. Saking aku berpikir positif," imbuhnya.
Ia kemudian mengungkapkan awal mula dugaan pemerasan itu terjadi. Ricis mengaku pernah menyerahkan teleponnya kepada pelaku pada suatu kesempatan.
Namun, ia tidak mengetahui bahwa momen itu ternyata disalahgunakan pelaku. Ia menduga pelaku memindahkan foto dan video pribadinya dalam kesempatan itu.
Polisi sudah tangkap pelaku
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan Ria Ricis di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP ditangkap pada Senin (10/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ade menuturkan usai ditangkap, AP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
"Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, simcard, hingga tiga akun media sosial yang dibuat AP.
AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 29 tahun itu diduga mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dengan cara meretas ponsel.
"Mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban," kata Ade Safri.
Foto dan video yang diperoleh lalu diunggah oleh AP ke tiga akun media sosial. Baik Instagram, Twitter, hingga TikTok.
Setelahnya, AP membuat tangkapan layar atas unggahan yang telah dibuat itu. Tangkapan layar itu dikirim oleh AP ke manajer Ria Ricis untuk mengancam dan memeras korban.
Kini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (10/6), penyidik menemukan unsur pidana.
Pelaku juga dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ade Safri menyebut tersangka AP melakukan perbuatannya itu karena motif ekonomi.
[Gambas:Video CNN]