yoldash.net

Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Jadi Tersangka, Motif Terkait Ekonomi

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan pihaknya telah menahan tersangka pemeras Ria Ricis sejak Senin (10/6) malam, pukul 20.00 WIB.
Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial AP (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap selebritas Ria Ricis. (iStockphoto/FOTOKITA)

Jakarta, Indonesia --

Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial AP (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap selebritas Ria Ricis.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap AP sejak Senin (10/6) pukul 20.00 WIB.

"Sudah jadi tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ade Safri menyebut tersangka AP melakukan perbuatannya itu karena motif ekonomi.

"Sementara motifnya ekonomi, di mana untuk tersangka AP ini modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau dalam hal ini korbannya sendiri," ujarnya.

"Dan kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalu media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, Ria Ricis melaporkan dugaan pengancaman terhadap dirinya terkait penyebaran foto atau video pribadi jika tidak mau mengirim uang sebesar Rp300 juta. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6) lalu.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap tersangka AP di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) pukul 01.20 WIB.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat