Rincian Aturan Pemeriksaan Barang Impor oleh Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan. Setelah viral kasus sepatu impor seharga Rp10 juta kena bea masuk Rp30 juta, kali ini terkait barang kiriman influencer yang rusak setelah tertahan lama di Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Dalam cuitannya di X (twitter), Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pembukaan barang kiriman luar negeri itu dilakukan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT)bukan Bea Cukai. Sehingga kerusakan barang diklaim bukan disebabkan oleh pihaknya.
"Pemeriksaan dilakukan petugas BC. Tapi yang membuka dan menutup kembali adalah PJT. Itu penjelasan yang kami dapatkan kmrn saat kunjungan lapangan," kata Yustinus yang dikutip, Senin (29/4).
Lalu seperti apa aturannya?
Kegiatan pemeriksaan barang kiriman oleh Bea Cukai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Beleid tersebut mengatur soal pemeriksaan barang hingga sanksi yang harus diberikan kepada masyarakat yang tidak mematuhi layanan kiriman.
Untuk pemeriksaan barang sendiri tertuang dalam Pasal 25. "Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman," tulis ayat 1 aturan itu yang dikutip pada Senin (29/4).
Sementara pada ayat 2 disebutkan bahwa pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam hal:
a. berdasarkan hasil pemindaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/ atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen CN dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
b. uraian jumlah barang, jenis barang, dan/ atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman.
c. berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas untuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik.
Selain itu, diatur juga bahwa pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan dan pemeriksaan terhadap Surat
atau Dokumen yang dicurigai berisi barang impor disaksikan oleh importir.
Namun, apabila importir tidak dapat hadir atau telah dikuasakan kepada Penyelenggara Pos, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dapat disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos saja.
Setelah melakukan pemeriksaan, maka pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Terkini Lainnya
-
KKB Bakar Gedung Sekolah Dasar Inpres Homeyo Papua Tengah
-
Ratusan Buruh Aksi di Kantor Gubernur Bali, Tolak Sistem Kontrak
-
May Day, Partai Buruh Sebut Terima Hasil MK dan Dukung Program Prabowo
-
VIDEO: Ricuh Demonstran vs Polisi di Aksi RUU Lembaga Asing di Georgia
-
Hujan Lebat Guyur Saudi, Madinah Diterjang Banjir Bandang
-
Universitas Columbia Kerahkan Polisi, Usir Paksa Pedemo Pro-Palestina
-
Buyback Saham, BRI Beri Sinyal Perusahaan dalam Kondisi Baik
-
Peran Holding UMi, Inklusi Keuangan hingga Pemberdayaan Perempuan
-
Daftar Perusahaan Bakal Raup Cuan Bila Keran Impor Susu Diperlebar
-
Hasil Uber Cup: Indonesia Kalah dari Jepang, Jadi Runner Up Grup C
-
5 Cara Indonesia Bungkam Irak Demi Tiket Olimpiade
-
5 Fakta Menarik Dortmund vs PSG di Liga Champions
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
FOTO: Ancaman Bau dari Ribuan Makhluk Biru di Pantai Barcelona
-
Daftar Negara yang Lebih Dulu 'Dijajah' Starlink Sebelum Indonesia
-
Neta Buka Pesanan Mobil Listrik Baru V-II Rp200 Jutaan
-
FOTO: Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024
-
Omoda E5 Turun Harga
-
Sinopsis The Architecture of Love, Asmara Penulis Bersemi di New York
-
William Ungkap Kondisi Kesehatan Terbaru Kate Middleton
-
Profil Ryohei Suzuki, Aktor Populer Jepang Pemeran Utama City Hunter
-
Manjakan Army, BTS Pop-Up Store Segera Hadir di Metro Gandaria City
-
Suka Panik dan Cemas Saat Pesawat Turbulensi? Ini Cara Mengatasinya
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso