KLHK Setop Operasional 3 Perusahaan Penyebab Polusi Udara Jabodetabek
![KLHK Setop Operasional 3 Perusahaan Penyebab Polusi Udara Jabodetabek Menurut Kementerian Lingkungan dan Kehutanan ketiga perusahaan tersebut melakukan pelanggaran yang berpotensi menurunkan kualitas udara.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/06/20/klhk_169.jpeg?w=650&q=90)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional tiga perusahaan di Jabodetabek karena kedapatan membuat polusi udara yang kian buruk di wilayah tersebut.
Tiga perusahaan itu adalah PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang berada di sektor penggilingan aluminium, PT Raja Goedang Mas (RGM) pemanfaat limbah B, dan PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN) pengelola limbah B3 tak berizin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani ketiga perusahaan tersebut melakukan pelanggaran yang berpotensi menurunkan kualitas udara.
"Ada tiga perusahaan yang kita tutup sementara ini, kita hentikan untuk baru-baru ini, yaitu PT RGM, PT MMLN, PT III," kata Rasio dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
"Dan masih beberapa sedang kami dalami, apabila terjadi pelanggaran maka kami akan mengambil tindakan tegas," ujar dia menambahkan.
PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi melakukan kegiatan peleburan pembuatan koin dan plat nomor kendaraan oleh pihak ketiga di area yang tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III.
Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemasangan PPLH line.
Kemudian PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang, menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah lebih dari 177.872,4 m3di lahan seluas 5,67 Ha.
Penimbunan limbah secara terbuka tersebut, tidak hanya mencemari air dan tanah, namun juga meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara.
Sementara itu, PT MMLN yang berlokasi di Kabupaten Tangerang melakukan pembakaran limbah secara terbuka dengan insinerator yang tidak sesuai dan memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3.
Selain ketiga perusahaan tersebut, ada lima perusahaan lainnya yang saat ini juga tengah diawasi oleh KLHK, yakni PT Lautan Steel Indonesia (LSI), PT Indonesia Acid Industry, PT Starmas Inti Aluminum, PT Surteckariya Indonesia, dan PT Galvindo Intiselaras.
(rni/dmi)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Kejagung Periksa Eks Pejabat Dirjen Bea Cukai Kasus Impor Gula PT SMIP
-
Duet PDIP-PKB Tantangan Serius Bagi KIM di Pilgub Jakarta dan Jatim
-
Gibran dan Raffi Ahmad Blusukan Bagi-bagi Susu di Jakarta
-
VIDEO: 116 Orang Tewas Terinjak-injak saat Festival Keagamaan di India
-
Bayi-bayi Negara Skandinavia Tidur di Luar Meski Udara Dingin, Kenapa?
-
Presiden Korsel Dimakzulkan sampai Gereja Meksiko Jual Lapak Surga
-
Harga Minyak Menguat Tipis Berkat Prospek Kenaikan Permintaan AS
-
Rupiah Berotot ke Rp16.385 per Dolar AS Pagi Ini
-
Kemenhub Kaji Usul Tarif Batas Tiket Pesawat Dihapus
-
Gelandang Belanda Pimpin Daftar Assist Terbanyak Euro 2024
-
Hasil Copa America: Sempat Ribut, Brasil Ditahan Kolombia
-
Rangnick Sebut Austria Lebih Pantas Lolos, Kalah Beruntung dari Turki
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Studi Jelaskan Kenapa Ada Orang yang Belum Pernah Kena Covid-19
-
Fakta-fakta Brain Cipher di Pembobolan PDNS 2, Motif Hingga Histori
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Siapa Pesaing Vinfast VF 5, Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan?
-
Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo
-
Teka-teki Resep Rahasia Krabby Patty, Apa Saja?
-
Rekap House of the Dragon Season 2 Episode 3
-
Film Ariana Grande Wicked Maju ke 22 November, Duel Lawan Gladiator 2
-
5 Makanan Ini Ternyata Pantang Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso