yoldash.net

KLHK Setop Operasional 3 Perusahaan Penyebab Polusi Udara Jabodetabek

Menurut Kementerian Lingkungan dan Kehutanan ketiga perusahaan tersebut melakukan pelanggaran yang berpotensi menurunkan kualitas udara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah) mengatakan ketiga perusahaan tersebut melakukan pelanggaran yang berpotensi menurunkan kualitas udara. (Foto: CNN Indonesia/Reni Kartika)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional tiga perusahaan di Jabodetabek karena kedapatan membuat polusi udara yang kian buruk di wilayah tersebut.

Tiga perusahaan itu adalah PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang berada di sektor penggilingan aluminium, PT Raja Goedang Mas (RGM) pemanfaat limbah B, dan PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN) pengelola limbah B3 tak berizin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani ketiga perusahaan tersebut melakukan pelanggaran yang berpotensi menurunkan kualitas udara.

"Ada tiga perusahaan yang kita tutup sementara ini, kita hentikan untuk baru-baru ini, yaitu PT RGM, PT MMLN, PT III," kata Rasio dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis (20/6).

ADVERTISEMENT

"Dan masih beberapa sedang kami dalami, apabila terjadi pelanggaran maka kami akan mengambil tindakan tegas," ujar dia menambahkan.

PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi melakukan kegiatan peleburan pembuatan koin dan plat nomor kendaraan oleh pihak ketiga di area yang tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III.

Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemasangan PPLH line.

Kemudian PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang, menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah lebih dari 177.872,4 m3di lahan seluas 5,67 Ha.

Penimbunan limbah secara terbuka tersebut, tidak hanya mencemari air dan tanah, namun juga meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara.

Sementara itu, PT MMLN yang berlokasi di Kabupaten Tangerang melakukan pembakaran limbah secara terbuka dengan insinerator yang tidak sesuai dan memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3.

Selain ketiga perusahaan tersebut, ada lima perusahaan lainnya yang saat ini juga tengah diawasi oleh KLHK, yakni PT Lautan Steel Indonesia (LSI), PT Indonesia Acid Industry, PT Starmas Inti Aluminum, PT Surteckariya Indonesia, dan PT Galvindo Intiselaras.

(rni/dmi)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat