yoldash.net

Deret Medsos yang Dituding 'Rusak' Anak, TikTok Hingga Facebook

Beberapa perusahaan media sosial, termasuk TikTok dan Facebook, digugat ke pengadilan lantaran diduga merusak mental anak.
Ilustrasi. Sejumlah medsos digugat terkait efek buruk pada anak. (istockphoto/Lacheev)

Jakarta, Indonesia --

Sederet media sosial, mulai dari TikTok hingga Facebook, yang dituding memberikan dampak mental pada anak digugat ke pengadilan di Amerika Serikat (AS).

Sekolah-sekolah di seluruh AS telah mengajukan sejumlah gugatan terhadap Meta (pemilik Facebook, WhatsApp, Instagram, Threads), ByteDance (pemilik TikTok), Alphabet (pemilik Google dan YouTube), serta Snap.

Mereka menuduh perusahaan-perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan fisik dan emosional pada anak-anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pada bulan lalu, 42 negara bagian menggugat Meta atas klaim Facebook dan Instagram sangat mengubah realitas psikologis dan sosial generasi muda Amerika.

ADVERTISEMENT

Gugatan ini termasuk gugatan individu dan lebih dari 140 aksi yang diambil terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Pada Selasa (14/11), Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers menyatakan Amandemen Pertama dan Pasal 230, yang menyebut platform online tidak boleh diperlakukan sebagai penerbit konten pihak ketiga, tidak melindungi Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, dan Snapchat dari semua tanggung jawab dalam kasus tersebut.

Hakim Gonzalez Rogers mencatat banyak klaim yang diajukan oleh para penggugat bukan merupakan kebebasan berbicara atau berekspresi, tetapi karena berkaitan dengan dugaan adanya "cacat" pada platform-platform tersebut.

Hal ini termasuk kontrol orang tua yang tidak memadai, tidak ada sistem verifikasi usia yang kuat, dan proses penghapusan akun yang sulit.

"Mengatasi cacat ini tidak mengharuskan para tergugat untuk mengubah cara atau ujaran yang mereka sebarkan," tulis Hakim Gonzalez Rogers, dikutip dari The Verge.

"Misalnya, pemberitahuan orang tua dapat memberdayakan orang tua untuk membatasi akses anak-anak mereka ke platform atau mendiskusikan penggunaan platform dengan mereka," tambahnya.

Meski demikian, Hakim Gonzalez Rogers masih mengabaikan beberapa "cacat" lain yang diidentifikasi oleh penggugat karena mereka dilindungi oleh Pasal 230.

Cacat yang dimaksud di antaranya menawarkan awal dan akhir dari sebuah feed, merekomendasikan akun anak-anak kepada orang dewasa, penggunaan algoritma yang membuat ketagihan, dan tidak membatasi jumlah waktu yang dihabiskan di platform.

"Keputusan hari ini merupakan kemenangan yang signifikan bagi keluarga-keluarga yang telah dirugikan oleh bahaya media sosial," ujar para pengacara utama yang mewakili para penggugat dalam sebuah pernyataan bersama.

"Putusan Pengadilan menolak klaim Big Tech yang terlalu luas dan tidak benar bahwa Pasal 230 atau Amandemen Pertama seharusnya memberi mereka kekebalan menyeluruh atas kerugian yang mereka sebabkan terhadap penggunanya," lanjutnya.

Juru bicara Google José Castañeda mengatakan tuduhan dalam gugatan tersebut "sama sekali tidak benar," dan menambahkan bahwa perusahaan telah "membangun pengalaman yang sesuai dengan usia anak-anak dan keluarga di YouTube, serta menyediakan kontrol yang kuat bagi orang tua."

Sementara itu, Snap menolak berkomentar, sedangkan Meta dan ByteDance tidak segera menanggapi permintaan komentar dari The Verge.

(lom/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat