yoldash.net

Viral Ambulans Disetop Matikan Sirene Saat Rombongan Jokowi Lewat

Kejadian viral ambulans disetop dan matikan sirene terjadi di Sampit saat Presiden Jokowi mengunjungi kota ini pada Rabu (26/6).
Ilustrasi. Kejadian viral ambulans disetop dan matikan sirene terjadi di Sampit saat Presiden Jokowi mengunjungi kota ini pada Rabu (26/6). (CNN Indonesia/ Nurus)

Jakarta, Indonesia --

Sebuah video viral di media sosial yang menarasikan ambulans sedang membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi di Sampit, Kalimantan Tengah.

Video ini diunggah akun @NinzExe07 di X pada Rabu (26/6) pukul 03.56 dan saat ini sudah dilihat sebanyak lebih dari 1 juta kali. Pada video itu memperlihatkan video yang direkam dari sisi pengemudi ambulans.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada awal video perekam memperlihatkan isi ambulans yang terdapat satu pasien sedang berbaring dan ada dua orang di dekatnya.

Ambulans itu terlihat berhenti dan tertahan karena menunggu rombongan Jokowi. Satu petugas kepolisian tampak berjaga di dekat pintu sopir.

ADVERTISEMENT

Tak berapa lama rombongan Jokowi melintas, diawali dua sepeda motor besar di depan lalu Mercedes-Benz S-Class yang kemungkinan mengangkut presiden.

"Bismillah. Nasib di negeri Konoha, astaghfirullah 😔. Pasien di bawa pakai ambulan, di suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi Lewat !! Kalau pasien itu meninggal gimana donk !! Kejadian di Sampit !!"

Ambulans adalah kendaraan lebih prioritas dibanding mobil presiden, jadi seharusnya tidak diperlakukan demikian.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas, ambulans ada di nomor dua sedangkan mobil presiden nomor empat.

Berikut daftar tujuh kendaraan prioritas di jalan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

[Gambas:Twitter]

Respons Istana

Peristiwa ini telah menjadi perhatian Istana Negara. Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) M Yusuf Permana menyampaikan permohonan maaf mengenai terhambatnya jalan ambulans karena kunjungan Presiden di Sampit pada Rabu (26/6).

"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Yusuf dilansir Antara.

Yusuf dalam pesan singkat menekankan bahwa sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku, ambulans harus diprioritaskan di jalan dan tidak boleh dihalangi.

"Seringkali di jalan rangkaian kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami," tegas Yusuf.

Aturan mengenai pengguna jalan yang mendapatkan hak utama pada Pasal 134 yaitu ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.

(bil/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat