yoldash.net

Sanksi Blokir STNK Bagi Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun

Jika aturan sudah selesai, para pelanggar bayar tol tanpa tap atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.
Sistem pembayaran tol tanpa sentuh MLFF sudah diterapkan di China. Sistem ini berdampak tidak ada penumpakan di gerbang pembayaran jalan tol. (CNNIndonesia/Muhammad Ikhsan)

Jakarta, Indonesia --

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pemblokiran STNK bagi kendaraan yang tak terdaftar di sistem tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih disusun.

"Belum belum masih kita susun (sanksi pelanggar MLFF)," kata saat ditemui Indonesia.com di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Ia menjelaskan nantinya setiap kendaraan yang menggunakan pembayaran melalui MLFF itu harus terdaftar di aplikasi Cantas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aplikasi Cantas itu secara otomatis terhubung dengan database kendaraan milik Korlantas Polri alias Electronic Registration and Identification(ERI).Namun menyoal teknis pemberian sanksi bagi kendaraan yang tidak registrasi di Cantas masih dalam tahap penyusunan.

"Aplikasi Cantas itu masuk dari database. Semua itu masuk ERI. Masuk itu semua harus butuh ERI, butuh database kendaraan. Tetapi bagaimana teknisnya (sanksinya) sekarang masih kita susun," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Di tempat yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tak mendaftar aplikasi Cantas dalam skema tol nirsentuh berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Hal itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan single lane free flow(SLFF), tahapan menuju multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh.

Namun demikian, ia menyampaikan bagi masyarakat yang belum terdaftar Cantas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping.

"Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," ujarnya.

Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut besaran sanksi dibagi menjadi tiga, yakni tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2x24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10x24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10x24 jam.

Pendapatan dari denda administratif ini dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Transaksi nontunai nirsentuh telah diumumkan oleh Kementerian PUPR sejak dua tahun lalu. Sistem ini akan diterapkan untuk semua golongan kendaraan.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat