Suami Laporkan Istri PNS Mojokerto ke Polisi karena Selingkuh
Pria inisial RF (34) melaporkan RP (34), istrinya yang berstatus PNS Pemkab Mojokerto ke polisi terkait dugaan perzinaan.
RP digerebek RF saat sedang bugil bersama pria rekan kerjanya, IM (40), dalam kamar sebuah rumah di Kota Mojokerto.
Pengacara RF, Christian Yudha, menjelaskan pihaknya telah mendampingi kliennya melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Dia juga sudah menerima bukti laporan terkait dugaan perzinaan RP dengan IM.
"Laporan dugaan perzinaan pasal 284 KUHP, terlapornya IM dan RP," ujar Yudha di pendapa Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto, dikutip dari detikJatim, Jumat (5/7).
Ia menjelaskan RF telah diperiksa sebagai pelapor. Demikian halnya kedua terlapor, yakni IM dan RP.
"Kemarin terlapor sudah dimintai keterangan, keduanya kemarin malam sudah dipulangkan," tuturnya.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno menuturkan pihaknya sudah menerima laporan dari RF. Dia memastikan laporan itu sedang ditangani dimulai dengan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti.
"Ditangani Unit PPA, masih dilakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti," kata Suparno.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/tsa)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Ahli di Sidang Pegi Sebut Keterangan Saksi-Akun Medsos Bisa Jadi Bukti
Polisi Hadirkan 1 Ahli Pidana, Beber Bukti Penetapan Tersangka Pegi
Tim Kuasa Hukum Pegi Siap Cecar Saksi Ahli Polda Jabar di Praperadilan
Update Kasus Kematian Afif: CCTV Terhapus, Kapolda Sumbar Dilaporkan
Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu Takalar Senilai Rp1,83T
Luhut Tanggapi TKN soal Prabowo Tak Bakal Prioritaskan IKN
Luhut Klaim Utang Jatuh Tempo Rp800 T Tak Ganggu Makan Gratis dan IKN
Pemerintah Masih Godok Insentif PNS Pindah IKN