yoldash.net

ICW Duga Ada Pejabat Struktural KPK Hambat Penanganan Perkara

Salah satu pejabat Kedeputian Penindakan KPK diduga menghambat penanganan perkara dan hendak dikembalikan ke instansi asal.
Ilustrasi. ICW sorot pejabat KPK diduga hambat perkara. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat informasi ada salah satu pejabat struktural di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menghambat penanganan perkara dan hendak dikembalikan ke instansi asal.

Namun, pengembalian batal karena yang bersangkutan diperpanjang penugasannya di KPK.

"ICW memperoleh informasi di mana terdapat satu orang pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK," ujar Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara," sambungnya.

Keterangan tersebut disampaikan Diky merespons keresahan yang disampaikan pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI kemarin, Senin (1/7).

ADVERTISEMENT

Dalam rapat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada fenomena loyalitas ganda dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di KPK.

Menurut Diky, kondisi tersebut sebenarnya bukan masalah baru di KPK. Diky meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal.

Dari sisi internal, ICW, terang Diky, melihat pimpinan KPK sering kali tidak memiliki wibawa untuk menghentikan pelbagai kekisruhan yang terjadi di internal lembaga.

"Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik sejatinya dapat diatasi jika pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK," kata Diky.

"Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain," lanjut dia.

Sementara dari sisi eksternal, berkaitan dengan argumentasi di atas, tatkala penyelidik dan penyidik di KPK banyak berasal dari instansi lain, hal ini kemudian menimbulkan masalah independensi dalam proses penegakan hukum.

Diky mengatakan hal itu dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya proses penegakan hukum terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang mandek.

"Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di Kedeputian Penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut," ucap dia.

Selain penanganan perkara, Diky menambahkan kondisi eksternal juga mengakibatkan independensi KPK hilang dalam mengurus sumber daya manusianya sendiri.

"Maka dari itu, permasalahan-permasalahan di atas menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK periode mendatang. Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas ganda seharusnya bisa diminimalisasi seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan yang tepat," kata Diky.

Indonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk mengonfirmasi informasi ICW tersebut, namun belum diperoleh jawaban.

(ryn/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat