ICW Duga Ada Pejabat Struktural KPK Hambat Penanganan Perkara
![ICW Duga Ada Pejabat Struktural KPK Hambat Penanganan Perkara Salah satu pejabat Kedeputian Penindakan KPK diduga menghambat penanganan perkara dan hendak dikembalikan ke instansi asal.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/03/05/ilustrasi-gedung-kpk-6_169.jpeg?w=650&q=90)
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat informasi ada salah satu pejabat struktural di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menghambat penanganan perkara dan hendak dikembalikan ke instansi asal.
Namun, pengembalian batal karena yang bersangkutan diperpanjang penugasannya di KPK.
"ICW memperoleh informasi di mana terdapat satu orang pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK," ujar Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara," sambungnya.
Keterangan tersebut disampaikan Diky merespons keresahan yang disampaikan pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI kemarin, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada fenomena loyalitas ganda dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di KPK.
Menurut Diky, kondisi tersebut sebenarnya bukan masalah baru di KPK. Diky meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal.
Dari sisi internal, ICW, terang Diky, melihat pimpinan KPK sering kali tidak memiliki wibawa untuk menghentikan pelbagai kekisruhan yang terjadi di internal lembaga.
"Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik sejatinya dapat diatasi jika pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK," kata Diky.
"Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain," lanjut dia.
Sementara dari sisi eksternal, berkaitan dengan argumentasi di atas, tatkala penyelidik dan penyidik di KPK banyak berasal dari instansi lain, hal ini kemudian menimbulkan masalah independensi dalam proses penegakan hukum.
Diky mengatakan hal itu dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya proses penegakan hukum terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang mandek.
"Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di Kedeputian Penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut," ucap dia.
Selain penanganan perkara, Diky menambahkan kondisi eksternal juga mengakibatkan independensi KPK hilang dalam mengurus sumber daya manusianya sendiri.
"Maka dari itu, permasalahan-permasalahan di atas menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK periode mendatang. Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas ganda seharusnya bisa diminimalisasi seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan yang tepat," kata Diky.
Indonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk mengonfirmasi informasi ICW tersebut, namun belum diperoleh jawaban.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Heru Budi: DKI Gelontorkan Rp18,96 T untuk Pengentasan Kemiskinan
-
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mutilasi Garut
-
Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR Dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi
-
FOTO: Mobil Tabrak Kerumunan Orang di Korsel, 9 Orang Tewas
-
Banjir Bandang Terjang Swiss, 4 Orang Tewas dan 1 Hilang
-
Kenapa Palestina Tolak Seruan Israel soal Pasukan Asing di Gaza?
-
Daftar 5 Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak di Indonesia
-
Kenapa Produk Impor China Bisa Murah?
-
FOTO: Timnas Indonesia U-19 Bersiap ke Podium Juara AFF U-19
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Data Diklaim dari PDN 2021-2024 Dijual Rp1,98 M di Forum Gelap
-
Terduga Hacker PDNS Minta Maaf, Bakal Beri Kunci Data Gratis Besok
-
Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024
-
Gaikindo Soal Tren Negatif Pasar Otomotif: Butuh Insentif Hindari PHK
-
VinFast Luncurkan VF 5, Perluas Jajaran Mobil Listrik di Indonesia
-
DPR Akan Konser The Dream Reborn di Jakarta 14 Desember
-
Kru Topi Jerami Kumpul di Afsel, Mulai Syuting One Piece Musim Kedua
-
Ayu Ting Ting Bantah Putus dengan Fardhana karena Faktor Ekonomi
-
Durian Vulkanik Thailand Ramai Jadi Incaran, Bagaimana Rasanya?
-
Tingkat Bunuh Diri di Bali Paling Tinggi se-Indonesia, Apa Sebabnya?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso