yoldash.net

Kegusaran SYL Usai Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kementan

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo memprotes tuntunan Jaksa KPK yang meminta agar Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memprotes tuntunan Jaksa KPK yang meminta agar Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dirinya.

Menurut SYL, dalam tuntutan tersebut Jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan kontribusi atau capaian yang dilakukan Kementerian Pertanian pada saat menghadapi pandemi Covid-19 dan ancaman krisis pangan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat (jaksa KPK) tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa, menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia," ucap SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

"Pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan langkah extraordinary," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, SYL menyesalkan langkah Jaksa KPK yang tidak melihat capaian itu sebagai hal yang meringankan bagi dirinya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Yang kedua, ada El Nino yang menghantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang tidak hanya Covid-19, ada Anthrax dan PKH (Penyakit Kulit dan Hewan), harga kedelai naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dituntut 12 tahun," kata dia.

Sementara itu, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menilai pelbagai capaian yang diklaim oleh SYL tersebut bukanlah sebuah prestasi melainkan tugas pokok dan fungsi yang harus diselesaikan SYL selaku menteri.

Oleh sebab itu, Meyer mengatakan pihaknya memutuskan untuk tidak mengikutsertakan capaian yang dimaksud SYL dalam keadaan yang meringankan tuntutan pidana.

"Beliau diberikan kekuasaan dan kewenangan menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya. Sama seperti kami, kami menyidangkan seseorang bukan berarti kami mendapat prestasi tapi memang tugas kami," kata jaksa.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap SYL.

SYL dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Satu-satunya hal meringankan tuntutan pidana adalah SYL sudah berusia lanjut yaitu 69 tahun.

SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.

Sementara itu,Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(tfq/bac)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat