yoldash.net

Mengapa Jokowi Dapat Rumah Pensiun 12 Ribu Meter Persegi di Colomadu?

Pemberian itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Setiap presiden dan wakil presiden yang sudah menuntaskan tugasnya berhak diberi rumah.
Negara memberikan rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo. Rumah dengan 12 ribu meter persegi itu terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, Indonesia --

Negara memberikan rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo. Rumah dengan 12 ribu meter persegi itu terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Pemberian itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Setiap presiden dan wakil presiden yang sudah menuntaskan tugasnya berhak diberi rumah.

"Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya," dikutip dari pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, negara membatasi harga rumah pensiun presiden dan wakil presiden maksimal Rp20 miliar. Namun, aturan itu tak ada lagi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.

ADVERTISEMENT

Aturan baru hanya menyebut presiden dan wakil presiden berhak atas rumah pensiun dengan luas maksimal 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.

Presiden dan wakil presiden diperbolehkan memilih lokasi rumah pensiun di luar Jakarta. Luas maksimal rumah pensiun di luar Jakarta menyesuaikan harga tanah seluas 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.

Jokowi telah memilih rumah pensiunnya di Colomadu. Negara telah memproses pembelian tanah tersebut. Pembangunan pun telah dimulai.

"Awalnya dulu 9.000 meter persegi, sekarang luasnya 12 ribu berapa gitu, ada empat patok," kata Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, dilansir detikJateng, Rabu (26/6).

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menegaskan seluruh proses pemberian rumah pensiun Jokowi dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyebut Jokowi dan keluarga bisa langsung menempati rumah itu setelah proses pembangunan selesai.

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," ujar Setya lewat pesan singkat, Kamis (27/6).

Presiden-presiden sebelum Jokowi juga telah mendapatkan rumah pensiun dari negara.

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri memilih rumah di Menteng, Jakarta Pusat. Lalu Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono memilih rumah di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menolak rumah dari negara. Dia meminta uangnya saja untuk membangun pusat kajian Islam. Namun, negara menolak permintaan itu dan tetap memberikan tanah di Mega Kuningan.

Lalu Presiden kedua RI Soeharto juga menolak pemberian rumah. Dia meminta Rp20 miliar sebagai gantinya. Uang itu disebut untuk merenovasi rumah di Cendana.

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat