Mengapa Jokowi Dapat Rumah Pensiun 12 Ribu Meter Persegi di Colomadu?
Negara memberikan rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo. Rumah dengan 12 ribu meter persegi itu terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemberian itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Setiap presiden dan wakil presiden yang sudah menuntaskan tugasnya berhak diberi rumah.
"Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya," dikutip dari pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Awalnya, negara membatasi harga rumah pensiun presiden dan wakil presiden maksimal Rp20 miliar. Namun, aturan itu tak ada lagi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.
Aturan baru hanya menyebut presiden dan wakil presiden berhak atas rumah pensiun dengan luas maksimal 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Presiden dan wakil presiden diperbolehkan memilih lokasi rumah pensiun di luar Jakarta. Luas maksimal rumah pensiun di luar Jakarta menyesuaikan harga tanah seluas 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Jokowi telah memilih rumah pensiunnya di Colomadu. Negara telah memproses pembelian tanah tersebut. Pembangunan pun telah dimulai.
"Awalnya dulu 9.000 meter persegi, sekarang luasnya 12 ribu berapa gitu, ada empat patok," kata Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, dilansir detikJateng, Rabu (26/6).
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menegaskan seluruh proses pemberian rumah pensiun Jokowi dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyebut Jokowi dan keluarga bisa langsung menempati rumah itu setelah proses pembangunan selesai.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," ujar Setya lewat pesan singkat, Kamis (27/6).
Presiden-presiden sebelum Jokowi juga telah mendapatkan rumah pensiun dari negara.
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri memilih rumah di Menteng, Jakarta Pusat. Lalu Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono memilih rumah di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menolak rumah dari negara. Dia meminta uangnya saja untuk membangun pusat kajian Islam. Namun, negara menolak permintaan itu dan tetap memberikan tanah di Mega Kuningan.
Lalu Presiden kedua RI Soeharto juga menolak pemberian rumah. Dia meminta Rp20 miliar sebagai gantinya. Uang itu disebut untuk merenovasi rumah di Cendana.
(dhf/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Kades di Sidoarjo Diduga Larang Umat Kristen Ibadah di Rumah Doa GPdI
-
Nawawi Akui Kasus Firli Bahuri Jadi Citra Buruk Buat KPK
-
Cak Imin Sebut Anies Kandidat Terkuat Diusung PKB di Pilkada Jakarta
-
Astronot Stasiun ISS Berlindung usai Satelit Rusia Meledak di Orbit
-
Mobil Tabrak Kerumunan Pejalan Kaki di Korsel, 9 Orang Tewas
-
FOTO: Paris Membara Usai Partai Sayap Kanan Unggul Putaran Satu Pemilu
-
IHSG Diprediksi Unjuk Gigi Hari Ini
-
Kunjungan Wisatawan Asing Naik Jadi 1,14 Juta Orang pada Mei 2024
-
Pemkab Morowali & PT IMIP Ajak Warga Desa Labota Sadar Pilah Sampah
-
Cristiano Ronaldo: Ini Adalah Euro Terakhir Saya
-
Deschamps Ogah Pusing Prancis Menang Karena Gol Bunuh Diri
-
Erick Thohir Usai Indonesia Digebuk Australia: Nanti Kita Sikat Mereka
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Makassar Bakal Pasang Starlink di 10 Titik, Cek Lokasinya
-
Rumor Terbaru iPhone 16, Baterai Lebih Tahan Lama
-
VinFast Luncurkan VF 5, Perluas Jajaran Mobil Listrik di Indonesia
-
Tips Berkendara di Perumahan Agar Tak Bahayakan Anak Kecil
-
Vinfast VF 5 Dibanderol Rp242 Juta dengan Skema Sewa Baterai
-
Mengenal Frodo, Si Kucing Pendiam di A Quiet Place: Day One
-
Kevin Costner Cerita Terpaksa Syuting Hidden Figures Pakai Morfin
-
Dokter Ingatkan Risiko Penis Patah Usai Bercinta, Ini Gejalanya
-
Diet Tiongkok Diklaim Turunkan BB 10 Kg dalam Seminggu, Kok Bisa?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso