Bareskrim Tangkap WN China Buron Kasus Penipuan Terhadap 800 WNI
![Bareskrim Tangkap WN China Buron Kasus Penipuan Terhadap 800 WNI Bareskrim Polri menangkap seorang pria warga negara China yang selama ini jadi buronan kasus penipuan serta tindak pidana perdagangan orang.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/05/30/ilustrasi-penangkapan-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Bareskrim Polri menangkap seorang pria warga negara China berinisial SZ terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana scam alias penipuan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan SZ ditangkap di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab saat hendak melarikan diri.
"Kita melakukan penjemputan di Timur Tengah terhadap satu orang tersangka berinisial SZ," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dani menjelaskan saat ini tersangka SZ telah diserahkan oleh pihak NCB Interpol Abu Dhabi dan sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Tersangka SZ diduga telah menipu total 800 orang korban yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Polisi belum merinci kasus kasus dugaan penipuan dan TPPO tersebut. Dani baru memberi informasi bahwa tersangka SZ merupakan aktor intelektual atau bos dari para tersangka lainnya.
"Tersangka sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya yang kita ambil. Untuk lebih lengkapnya besok kita rilis ya, kita fokus dulu untuk memeriksa tersangka," tuturnya.
(tfq/bmw)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Dibuka Mulai Hari Ini
Polri Mutasi Besar: Kabaintelkam, Kapolda, dan Dirtipideksus Diganti
Brigjen Suyudi Jadi Kapolda Banten, Wakapolda Metro Diisi Djati Wiyoto
Kapolri Angkat Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut
Luhut Bakal Libatkan KPK - Polri di Family Office Demi Cegah Cuci Uang
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor di Dark Web
SIM Indonesia Diakui di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Biaya Pembuatan SIM Baru Bergambar Kendaraan Mulai Juli 2024