yoldash.net

Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Dibuka Mulai Hari Ini

Pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2024-2028 resmi dibuka mulai Kamis (27/6) ini.
Ilustrasi. Pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2024-2028 resmi dibuka mulai Kamis (27/6) ini. (iStockphoto/alvarez)

Jakarta, Indonesia --

Pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028 resmi dibuka mulai Kamis (27/6) ini.

Ketua Panitia Seleksi calon anggota Kompolnas Hermawan Sulistyo mengatakan proses seleksi dilakukan seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Kompolnas periode 2020-2024 pada 11 Agustus 2024.

Hermawan mengatakan proses pendaftaran bisa dilakukan melalui laman www.kompolnas.go.id atau e-mail ke alamat [email protected].

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat yang berminat untuk memperbaiki kepolisian Indonesia, berminat untuk memperbaiki masa depan republik ini, berbondong-bondong lah mendaftar," kata Hermawan kepada wartawan, Kamis (27/6).

ADVERTISEMENT

"Kami sangat menyarankan jangan hanya protes-protes di sosmed, celometan, ini ada peluang untuk membantu perbaiki bangsa ini melalui keanggotaan di Kompolnas," imbuhnya.

Hermawan menjelaskan akan ada beberapa tahapan seleksi yang harus diikuti oleh para calon anggota sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari seleksi berkas, wawancara, hingga tes kesehatan.

Ia menambahkan dari seluruh peserta yang mendaftar, panitia akan menyeleksi hingga terpilih total 12 calon anggota Kompolnas. Mereka-mereka yang lolos seleksi, kata dia, akan diajukan kepada Presiden Jokowi untuk dipilih sebagai anggota Kompolnas.

"Penyerahan dua belas nama calon anggota Kompolnas, calon ini, nanti Presiden yang akan menetapkan berjumlah enam orang," tuturnya.

Berikut daftar lengkap tahapan dan persyaratan pendaftaran bagi calon anggota Kompolnas periode 2024-2028.

Tahapan seleksi

1. Pendaftaran mulai 27 Juni-19 Juli 2024
2. Tahap seleksi berkas administrasi
3. Tahap pelaksanaan tes tertulis/pembuatan makalah
4. Tahap tes kesehatan kejiwaan dan jasmani
5. Tahap tes asesmen (potensi akademik, manajerial, sosio kultural)
6. Tahap tes wawancara
7. Pengumuman hasil akhir
8. Penyerahan 12 nama calon anggota Kompolnas kepada Presiden RI
9. Penetapan anggota Kompolnas periode 2024-2028 oleh Presiden RI

Persyaratan

Kriteria persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar berdasarkan Pasal 28 Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, yaitu sebagai berikut.

1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP).

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

5. Memahami tugas pokok, fungsi, dan peranan kepolisian dan mempunyai visi tentang reformasi kepolisian.

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.

8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi anggota Kompolnas.

9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya.

10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek.

11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas.

13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/ hukum.

14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat