yoldash.net

Polda Jabar Pastikan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Besok

Pengadilan Negeri Bandung besok akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon.
Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan, bakal digelar besok, Senin (23/6), di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: CNN Indonesia/Cesar)

Bandung, Indonesia --

Polda Jabar menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2026 lalu.

Praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6), besok.

"Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka, tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Kiaracondong, Minggu (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah siapkan dan kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS," sambungnya.

Jules mengatakan tim hukum Polda Jabar direncanakan akan hadir pada sidang praperadilan gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dipastikan tentunya kami berkoordinasi lagi terkait sidang apakah kami akan menghadap langsung atau kami menunggu kesiapan teman-teman kuasa hukum yang disiapkan oleh Polda Jawa Barat. Tentunya ini atas perintah langsung bapak Kapolda Jabar untuk menyiapkan tim dalam menghadapi gugatan praperadilan," katanya.

Jules belum mau mengungkap berapa jumlah tim hukum dari Polda Jabar yang akan ikut dalam sidang besok. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak dari luar kepolisian yang ikut dalam tim hukum Polda Jabar untuk persidangan besok.

"Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kita sendiri, atau nanti kita berkolaborasi dan bekerja sama dengan kuasa hukum dari eksternal," katanya.

Terkait pengamanan di kawasan Pengadilan Negeri Bandung, Jules mengatakan kepolisian sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dalam hal ini Pengadilan Negeri Bandung.

Namun, Jules mengaku belum mendapat informasi terkait kemungkinan ada demonstrasi saat sidang praperadilan besok.

"Sejauh ini belum ada, sejauh ini kami belum dapat informasi, namun untuk sidang gugatan praperadilan tentunya kami harapkan, karena ini baru hari pertama besok akan ada mungkin pembacaan atau gugatan yang akan disampaikan dimohonkan dari kuasa hukum dari tersangka," katanya.

Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Pengacara Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi mengatakan pihaknya tak terima atas tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti yang lemah.

"Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan," kata Marwan saat dihubungi, Rabu (12/6).

"Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya karena apa karena benturan batu misalnya batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya Pegi Setiawan baru itu good. Setuju," sambungnya.

Pegi ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ini setelah buron selama 8 tahun. Ia diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.

Pegi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun Pegi membantah tuduhan itu. Pihak Pegi menyebut polisi telah salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon.

(cse/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat