yoldash.net

KPK Sebut Hasto dan Kusnadi Tanda Tangani Berita Acara Penyitaan

KPK menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, telah menandatangani berita acara penyitaan saat penyidik mengamankan ponsel mereka.
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, saat dimintai keterangan oleh KPK. (Foto: ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, telah menandatangani berita acara penyitaan saat penyidik mengamankan barang bukti berupa ponsel.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai respons atas tuduhan pemalsuan surat yang dilontarkan kuasa hukum staf Hasto, Kusnadi, saat menyerahkan bukti baru ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (20/6) lalu.

Tessa menjelaskan keberatan yang dirasakan oleh semua pihak dapat diajukan melalui saluran-saluran yang tersedia. Ia pun yakin penyidik KPK bekerja secara profesional. Semua administrasi disebut juga telah dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut Kusnadi salah membawa berkas administrasi yang belum final atau masih berbentuk koreksian.

ADVERTISEMENT

"Memang dalam penyampaian tanda terima yang dipermasalahkan itu ada administrasi yang salah satu saksi, dalam hal ini adalah Bapak Kusnadi, salah bawa. Administrasi koreksian," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6).

"Walaupun sebenarnya dalam proses penyitaan tersebut, baik BA sita maupun tanda terimanya sudah ditandatangani secara lengkap, yang benar. Namun, yang terbawa oleh yang bersangkutan adalah yang masih bentuk koreksian," imbuhnya.

Tessa menyebut penyidik ingin segera menyerahkan berkas yang telah benar. Saat dihampiri, Kusnadi dan Hasto tengah diwawancarai awak media. Penyidik pun mengurungkan dan menjadwalkan untuk memberikan suratnya. Penyerahan surat yang benar pun sudah dilakukan.

"Administrasi penyitaan barang bukti elektronik maupun dokumen sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi, baik berita acara penyitaan maupun tanda terimanya. Yang salah dibawa keluar oleh Pak Kusnadi itu adalah tanda terima yang bentuknya koreksian. Tapi yang benarnya sudah ditandatangan. Jadi penyitaan itu sah, secara hukum sah," tegas Tessa.

"Salah bawa. Diserahkan yang benar pada saat pemeriksaan sebagai saksi," sambung dia.

Tim penasihat hukum Kusnadi sebelumnya menyerahkan bukti tambahan ke Dewas KPK. Bukti baru itu bertalian dengan dugaan pemalsuan surat dalam berita acara penyitaan ponsel oleh penyidik KPK.

"Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (20/6).

Ronny menyinggung perihal dua berita acara penyitaan dari KPK usai ponsel milik Kusnadi disita. Ia menyebut surat berita acara itu ada yang tertanggal 23 April dan 10 Juni.

Menurutnya, dalam surat penyitaan tertanggal 23 April, Kusnadi membubuhkan paraf tanda tangan. Sedangkan, pada surat tertanggal 10 Juni, tidak ada paraf dari Kusnadi.

"Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah Surat di mana tanggal 23 April, di mana saudara Kusnadi ikut mem-paraf," jelas Ronny.

"Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April, kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan," tambah Ronny.

Ronny menilai telah terjadi pelanggaran hukum terhadap proses pengambilan barang bukti.

"Apa yang dilakukan oleh oknum penyidik AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawan, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum. Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti," tutur Ronny.

Ronny kembali menegaskan proses pengambilan barang-barang milik pribadi ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan itu sudah salah. Ia juga melihat kasus ini penuh dengan nuansa politis.

"Kami melihat bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum," kata Ronny.

Ronny juga mendesak Dewas KPK untuk segera mengusut laporan yang disampaikan oleh pihaknya. Dia menilai ada pelanggaran etik berat dari penyitaan ponsel milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto

Kusnadi resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (11/6) lalu.

Laporan ke Dewas KPK itu bernomor 002/RBT-K/SP/6/20024. Staf Hasto itu melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dkk terhadap pemeriksaan dan penggeledahan badan/orang terhadap Kusnadi tanpa surat resmi dan perintah pengadilan.

Momen tersebut terjadi saat Hasto dperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku pada Senin (10/6) silam.

(pop/pta)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat