yoldash.net

KPU Pastikan PKPU Terbaru soal Syarat Usia Cakada Ikuti Putusan MA

KPU memastikan isi dari Peraturan KPU soal syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) mengikuti amar Putusan Mahkamah Agung (MA).
Ilustrasi. KPU memastikan isi dari Peraturan KPU soal syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) mengikuti amar Putusan Mahkamah Agung (MA). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan isi dari Peraturan KPU soal syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) mengikuti amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam salah satu amar putusannya, MA menginginkan KPU mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya 'dilantik', bukan saat pendaftaran.

"Ya kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," kata Idham kepada wartawan, Kamis (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham menyebut saat ini KPU masih menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

"Kami sangat meyakini pembentuk Undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga berharap aturan itu segera diundangkan dalam UU Pilkada. Sebab, KPU harus segera melakukan bimbingan teknis kepada KPU tingkat daerah. Sebab, PKPU soal syarat usia cakada harus mengikuti aturan perundang-undangan.

"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelas dia.

Idham menyebut gugatan syarat usia cakada yang digugat ke MK belum lama ini tidak akan memengaruhi proses pembentukan PKPU. Idham menegaskan KPU akan mengikuti Putusan MA yang sudah inkrah.

"Kami mengikuti putusan yang sudah inkrah," kata dia.

Sebab, belum lama ini dua mahasiswa melayangkan gugatan terkait aturan syarat usia cakada dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, kedua mahasiswa itu ingin MK mempertegas titik waktu syarat minimal usia itu diterapkan.

Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menuai banyak kritik. Putusan MA ini mendapat sorotan lantaran dianggap replika dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Jika putusan MK dianggap mempermulus jalan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar cawapres di Pilpres 2024. Putusan MA kali ini juga diduga untuk mempermulus jalan satu lagi anak Jokowi yakni Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju di Pilkada 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan jika Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait aturan batas minimal usia cakada tidak wajib diterapkan pada 2024.

Herdiansyah menjelaskan Putusan MA yang mengubah norma dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Pilkada yang menjadi aturan payungnya.

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat