KPU Pastikan PKPU Terbaru soal Syarat Usia Cakada Ikuti Putusan MA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan isi dari Peraturan KPU soal syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) mengikuti amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Dalam salah satu amar putusannya, MA menginginkan KPU mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya 'dilantik', bukan saat pendaftaran.
"Ya kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," kata Idham kepada wartawan, Kamis (20/6).
Idham menyebut saat ini KPU masih menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
"Kami sangat meyakini pembentuk Undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," tuturnya.
Dia juga berharap aturan itu segera diundangkan dalam UU Pilkada. Sebab, KPU harus segera melakukan bimbingan teknis kepada KPU tingkat daerah. Sebab, PKPU soal syarat usia cakada harus mengikuti aturan perundang-undangan.
"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelas dia.
Idham menyebut gugatan syarat usia cakada yang digugat ke MK belum lama ini tidak akan memengaruhi proses pembentukan PKPU. Idham menegaskan KPU akan mengikuti Putusan MA yang sudah inkrah.
"Kami mengikuti putusan yang sudah inkrah," kata dia.
Sebab, belum lama ini dua mahasiswa melayangkan gugatan terkait aturan syarat usia cakada dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, kedua mahasiswa itu ingin MK mempertegas titik waktu syarat minimal usia itu diterapkan.
Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menuai banyak kritik. Putusan MA ini mendapat sorotan lantaran dianggap replika dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Jika putusan MK dianggap mempermulus jalan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar cawapres di Pilpres 2024. Putusan MA kali ini juga diduga untuk mempermulus jalan satu lagi anak Jokowi yakni Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju di Pilkada 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan jika Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait aturan batas minimal usia cakada tidak wajib diterapkan pada 2024.
Herdiansyah menjelaskan Putusan MA yang mengubah norma dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Pilkada yang menjadi aturan payungnya.
(yla/isn)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Jokowi Tepis Cawe-cawe Pilkada: Itu Urusan Parpol, Jangan Tanya Saya
-
Komite Jurnalis Ungkap Kronologi Kasus Tewasnya Wartawan Tribrata TV
-
Jokowi Jawab PKS soal Kaesang: Saya Tak Pernah Sodorkan ke Siapapun
-
FOTO: 116 Orang Tewas Terinjak-injak usai Acara Keagamaan di India
-
30 Jenderal Senior Israel Desak Netanyahu Setop Perang dengan Hamas
-
Siapa Yahudi Ultra-ortodoks Haredim yang Tolak Jadi Tentara Israel?
-
Salip BIll Gates, Eks CEO Microsoft Jadi Orang Terkaya ke-6 Dunia
-
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai-Mobil Listrik Terbesar di Asia Tenggara
-
Apa Itu Deflasi yang Dialami Indonesia Dua Bulan Terakhir?
-
Menanti Jurus Terakhir Timnas Indonesia U-16 demi Libas Vietnam
-
Zhang Zhi Jie Meninggal, Shi Yu Qi Ubah Duka Jadi Semangat Membara
-
Daftar Peringkat FIFA 8 Tim yang Lolos Perempat Final Euro 2024
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Penampakan Komputer Tertua di Dunia dari Yunani, Bisa Apa?
-
Studi Jelaskan Kenapa Ada Orang yang Belum Pernah Kena Covid-19
-
Bikin SIM Pakai BPJS Kesehatan Bakal Berlaku di Seluruh Indonesia
-
Insentif Mobil Hybrid Diminta Setara Mobil Listrik
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Ayu Ting Ting Enggan Menutup Diri Meski Gagal Nikah Lagi
-
Kris Dayanti Beber Rencana Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah
-
Teka-teki Resep Rahasia Krabby Patty, Apa Saja?
-
BKKBN Targetkan Tiap Keluarga Punya 1 Anak Perempuan, Ini Alasannya
-
INFOGRAFIS: Pertolongan Pertama pada Korban Henti Jantung
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso