yoldash.net

Alasan KPK Panggil Staf Hasto PDIP: Klarifikasi HP & Buku yang Disita

KPK membeberkan alasan memanggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didampingi staf dan kuasa hukumnya saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (10/6/2024). (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan memanggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Kamis (13/6). Perkara ini terkait kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya ingin melakukan klarifikasi terkait barang yang telah disita KPK.

"Sebetulnya kepentingan kami memanggil pak KS [Kusnadi] ini karena kan memang juga ada barangnya yang kami sita juga dari yang bersangkutan kalau tidak salah. Dan itu akan ditanyakan, artinya akan diklarifikasi terhadap apa yang ada di dalamnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Kusnadi tak hadir dalam jadwal pemanggilan saksi hari ini. Kusnadi mengaku masih trauma karena dibentak oleh pihak penyidik. Selain itu, pihak Kusnadi juga menyambangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan laporan.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Asep juga menanggapi pernyataan Kusnadi yang mengaku trauma karena dibentak oleh penyidik.

"Ya, nanti kan diuji, kan dilaporkan juga, nanti kan diuji. Ini kan ada CCTV-nya, nanti kan bisa dilihat. Kita kan diuji di Komnas HAM, diuji tadi di Dewas, kemudian yang lainnya," tutur Asep.

"Jadi kami berterima kasih, justru itu adalah kesempatan bagi kami untuk mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan, proses yang kami lakukan," imbuh Asep.

Asep pun menegaskan bahwa KPK sangat menjunjung hak asasi manusia dalam proses penyidikan untuk penegakan hukum di KPK.

Lebih lanjut, Ia belum mengungkap jadwal pemeriksaan ulang Kusnadi.

Asep hanya menyebut pihaknya akan melayangkan surat panggilan kembali.

Penyidik KPK juga telah memeriksa Hasto sebagai saksi pada kasus ini pada Senin (10/6) lalu.

Tim penyidik memutuskan untuk menyita handphone hingga buku catatan milik Hasto pada agenda pemeriksaan tersebut.

Hasto merasa keberatan atas penyitaan itu. Ia mengaku sempat berdebat dengan pihak penyidik KPK. Hasto menilai dirinya mestinya didampingi penasihat hukum dalam pemeriksaan itu.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK menggali informasi dan keterangan dari Hasto soal perkara Harun Masiku. Salah satu pertanyaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.

Hasto pun menjawab alat komunikasi dipegang oleh stafnya yang bernama Kusnadi. Kemudian, penyidik meminta staf Hasto dipanggil.

"Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Menurut Budi, penyitaan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan. Selain itu, Budi menyebut penyidik KPK mendalami keberadaan Harun Masiku melalui handphone Hasto yang disita.

Kemudian, Staf Hasto, Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (11/6). Laporan bernomor 002/RBT-K/SP/6/20024 itu terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dkk terhadap pemeriksaan dan penggeledahan badan/orang terhadap Kusnadi tanpa surat resmi dan perintah pengadilan.

Tim penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy mengungkap bahwa buku catatan yang disita KPK itu berisi strategi pemenangan PDIP di Pilkada 2024.

Ronny mengklaim buku itu tidak memiliki salinan lain. Ronny juga mengatakan bahwa barang yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa oleh KPK.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai penyitaan handphone dan buku catatan Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi telah sesuai prosedur. Tumpak mengaku bahwa telah ada pemberitahuan ke Dewas terkait dengan penyitaan tersebut.

"Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai. Ada. Surat perintahnya ada," kata Tumpak Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/6).

Selain itu, Kusnadi juga telah melayangkan laporan ke Komnas HAM imbas penyitaan handphone saat mendampingi pemeriksaan Hasto. Kusnadi menilai penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah menyalahi prosedur karena dirinya tidak terkait dengan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

Tim kuasa hukum juga meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyidik yang menyita ponsel Kusnadi merupakan anggota Polri yang diperbantukan di KPK.

Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, Nova memastikan penyelidikan pihaknya nanti bukan ingin mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto.

Terbaru, Bareskrim Polri menolak laporan Kusnadi terkait penyitaan dokumen partai yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang juga kuasa hukum Kusnadi mengatakan dari hasil konsultasi yang dilakukan, Bareskrim meminta agar kliennya memenangkan gugatan praperadilan sebelum membuat laporan tersebut.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat