yoldash.net

Polwan Mojokerto Bakar Suami Ditahan di Patsus karena Punya 3 Balita

Briptu FN ditahan di ruang khusus yakni di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur bersama ketiga anaknya
Ilustrasi. Briptu FN ditahan di ruang khusus yakni di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur bersama ketiga anaknya (iStock/powerofforever)

Surabaya, Indonesia --

Seorang anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28), yang membakar suaminya, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang, Jawa Timur, ditahan di tempat khusus karena masih memiliki tiga anak balita.

Briptu FN telah ditetapkan tersangka dalam kasus bakar suami yang berujung kematian tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Briptu FN memiliki tiga balita yakni satu anak berusia dua tahun dan dua bayi kembar berusia empat bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6).

Oleh karena itu, Briptu FN pun ditahan di ruang khusus yakni di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur bersama ketiga anaknya untuk dirawat.

ADVERTISEMENT

"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur," ucapnya.

Luka-luka Briptu FN

Selain itu, Dirmanto mengatakan, Briptu FN itu juga mengalami luka bakar akibat tersambar api saat kejadian. Luka itu ada di bagian tangan kanan dan kiri, serta tubuh bagian depan.

"Tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga," ucapnya.

Dirmanto mengatakan, tim dokter juga sudah mengambil visum akibat luka-luka yang diderita tersangka ini. Mereka sedang menunggu hasilnya.

Sebelumnya, kejadian ini bermula dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW. Pelaku jengkel karena korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.

Di tengah cekcok, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lalu menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.

Setelah itu, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan.

Api yang ada di tangan terduga pelaku, lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.

Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal dunia Pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6), usai semoat dirawat karena luka bakar 96 persen. Sedangkan Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6). 

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat