Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
![Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Anggota Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN (28), yang diduga membakar suaminya, Briptu RDW (27), kini telah ditahan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2016/03/11/f7cd9f2f-efb3-443d-8a1c-a7309cb6cc47_169.jpg?w=650&q=90)
Anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28), yang diduga membakar suaminya, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang, Jawa Timur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6).
Dirmanto menyebut Briptu FN sudah ditahan. Namun karena ia masih memiliki tiga anak, yang terdiri dari satu anak berusia dua tahun dan dua bayi berusia empat bulan, yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus bersama anaknya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur," katanya.
Di sisi lain, Dirmanto meminta agar publik atau warganet tidak membagikan informasi liar tentang kasus ini di media sosial. Ia juga berharap masryarakat menghargai hak privasi kekuarga korban maupun tersangka.
"Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, kejadian ini bermula dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW. Pelaku diduga jengkel karena korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.
Di tengah cekcok, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lalu menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.
Setelah itu, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan.
Api yang ada di tangan terduga pelaku, lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal dunia Pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6), usai sempat dirawat karena luka bakar 96 persen. Sedangkan Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
(frd/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
PKB Ajak Banyak Partai Dukung Anies, Sodorkan Ida Fauziyah Cawagub DKI
-
Heru Budi Buka Suara Plang Jakhabitat di Rusunami Cilangkap Hilang
-
FOTO: Sosok Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim
-
Kemlu RI Buka Suara soal Kasus Asusila Hasyim terhadap Petugas PPLN
-
Profil Pulau Sebatik yang Dibagi Dua RI-Malaysia
-
Hizbullah Tembak Ratusan Roket ke Israel usai Komandan Top Tewas
-
Garuda-Singapore Airlines Akan Kolaborasi, Harga Tiket dan Servis Sama
-
Bocoran Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo, Bisa Jagung hingga Ubi
-
Makan Bergizi Gratis Prabowo Dijamin Tak Potong Anggaran Pos Lain
-
Panjat Tebing Taget Raih Dua Emas di Olimpiade 2024
-
Jerman Manfaatkan Guardiola untuk Hajar Spanyol di Euro 2024
-
Didit Prabowo Ungkap Inspirasi Jersey Indonesia di Olimpiade 2024
-
Ahli Ungkap Lukisan Gua Sulawesi Berusia 51.200 Tahun, Tertua Dunia
-
FOTO: Kawanan Rusa Berkuasa di Pulau Anma Korea Selatan
-
Citroen Bakal Dapat Suplai Baterai dari GAC Aion
-
Viral LGCG Sigra Ugal-ugalan Bikin Kecelakaan bak Karambol
-
Strategi Jangka Panjang VinFast di Pasar EV
-
Daftar Karakter di SpongeBob Squarepants dan Warga Bikini Bottom
-
Song Triplets Bikin You Quiz on the Block Cetak Rating Tertinggi
-
Sinopsis Hellboy (2004), Bioskop Trans TV 4 Juli 2024
-
Istimewanya Durian Vulkanik, Waiting List Dulu Setahun Kalau Mau Icip
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso