yoldash.net

Motif Polwan Bakar Suami: Kesal Uang Keluarga Habis Buat Judi Online

Briptu FN (28) nekat membakar suaminya, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang karena kesal sebab korban kerap menghabiskan uang untuk judi online.
Ilustrasi. Polwan di Mojokerto Bakar Suami Hingga Tewas. (Istockphoto/ Mbbirdy)

Jakarta, Indonesia --

Motif anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28) nekat membakar suaminya, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang karena kesal sebab korban kerap menghabiskan uang untuk judi online.

"Bahwa motif daripada kejadian ini bahwa saudara almarhum ini, Briptu RDW ini sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf ini, main judi online," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib, aksi pembakaran itu bermula dari cekcok antara pasangan suami istri tersebut pada Sabtu (8/6).

Saat itu, FN sempat menanyakan kepada sang suami perihal gaji ke-13 yang hanya tersisa sebanyak Rp800 ribu. Ia pun bertanya soal penggunaan gaji ke-13 itu kepada sang suami.

ADVERTISEMENT

Namun, sebelum percekcokan terjadi, ternyata FN telah lebih dulu membeli bensin dalam botol plastik dan membawanya pulang ke rumahnya di asrama polisi.

FN sempat memfoto botol berisi bensin itu dan mengancam sang suami akan membakar anak mereka bila RDW tak kunjung pulang.

Singkat cerita, cekcok antara suami istri itu tak terelakan dan berujung pada aksi pembakaran yang dilakukan FN terhadap korban.

"Ya kejengkelan istri itu tadi. Karena memang perilaku almarhum ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dipakai untuk main judi online," ucap Dirmanto.

Akibat peristiwa itu, RDW mengalami luka bakar hingga 96 persen di sekujur tubuhnya. Korban sempat dirawat di RSUD Kota Mojokerto, namun akhirnya meninggal dunia pada Minggu kemarin.

Kini, FN telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, FN dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat