Kemlu RI Buka Suara soal Kasus Asusila Hasyim terhadap Petugas PPLN
![Kemlu RI Buka Suara soal Kasus Asusila Hasyim terhadap Petugas PPLN Kementerian Luar Negeri RI buka suara mengenai kasus asusila KPU Hasyim Asy'ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/03/28/kpu-minta-mk-tolak-gugatan-atas-hasil-pilpres-4_169.jpeg?w=650&q=90)
Kementerian Luar Negeri RI buka suara mengenai kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu, Rolliansyah (Roy) Soemirat, mengatakan anggota PPLN yang menjadi korban tersebut bukan seorang diplomat.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa media memberitakan bahwa anggota PPLN Den Haag yang disebut-sebut dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari adalah seorang diplomat," kata Roy dalam keterangannya, Kamis (4/7).
"Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag," lanjut Roy.
ADVERTISEMENT
Roy menjelaskan korban yang bersangkutan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda. Ia adalah anggota PPLN Den Haag pada saat peristiwa terjadi.
"Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat," kata Roy.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya usai terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Lihat Juga : |
Pemecatan itu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (3/7).
Dalam putusannya, DKPP menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim Asy'ari dengan seorang anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013, anggota PPLN merupakan warga negara Indonesia berusia minimal 25 tahun.
Mereka yang bisa menjadi anggota PPLN minimal berpendidikan SMA atau sederajat dan tak punya catatan kriminal.
Anggota PPLN juga bukan anggota partai politik. Masa tugas PPLN dimulai selambat-lambatnya 6 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir 2 bulan setelah hari pemungutan suara.
(blq/bac)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Media Asing Soroti Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
RI Kutuk Israel Sahkan 5 Permukiman Ilegal di Tepi Barat Palestina
165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, 51 Lolos
Kemlu Beber Modus 'Jebakan Pacaran' sampai WNI Divonis Mati di LN
Mengintip Besaran Gaji Ketua KPU Sebelum Dipecat DKPP
Bawaslu Bakal Bertemu Plt Ketua KPU Usai Skandal Hasyim Asy'ari
Berita Terpopuler Sepekan: Ketua KPU Dipecat, Dekan FK Unair Dicopot
Megawati Singgung Kasus KPU di Depan Kader: Gile Enggak? Sedih Saya