yoldash.net

Gugatan di MK Gugur Semua, PPP Hampir Dipastikan Gagal Masuk Parlemen

PPP hampir dipastikan tak akan memiliki kursi di DPR RI setelah semua gugatan sengketa Pileg DPR tidak dikabulkan oleh MK.
PPP hampir dipastikan tak lolos ke DPR RI periode 2024-2029 setelah semua gugatan sengketa Pileg DPR RI ditolak oleh MK. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, Indonesia --

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hampir dipastikan gagal meraih kursi DPR RI di Senayan pada Pileg 2024. Pasalnya, semua gugatan PPP terkait sengketa hasil Pileg DPR di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada yang dikabulkan.

Dengan demikian, suara PPP tetap mengacu pada hasil rekapitulasi KPU yang telah disahkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.

Hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi yang digelar KPU menunjukkan suara PPP hanya 5.878.777 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah itu sebanding dengan 3,87 persen suara sah nasional. Sementara untuk dapat lolos ke DPR, partai politik minimal harus meraih suara minimal 4 persen di pemilu legislatif.

Berdasarkan catatan Indonesia.com, PPP mengajukan 24 gugatan sengketa pileg ke MK. PPP adalah partai terbanyak yang mengajukan sengketa Pileg pada Pemilu kali ini.

ADVERTISEMENT

Dari 24 gugatan itu, terdapat gugatan atas hasil pileg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.

Namun, tak semua gugatan itu dilanjutkan ke sidang pembuktian. Pada putusan dismissal, hanya 6 gugatan PPP yang maju ke sidang pembuktian. Rinciannya, 1 gugatan atas hasil Pileg DPR dan 5 gugatan atas hasil Pileg DPRD.

Dari 6 gugatan itu, hanya 2 gugatan yang dinyatakan dikabulkan sebagian, yakni gugatan Pemilu DPRD di Indragiri Hulu Riau dan Tarakan, Kalimantan Utara.

Sementara itu, 4 gugatan lainnya ditolak/tidak dapat diterima. Termasuk, satu-satunya gugatan atas hasil Pileg DPR. 

Hal itu diketahui dari sidang putusan sengketa Pileg yang dibacakan pada tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024.

Satu-satunya gugatan atas hasil Pileg DPR yang ditolak adalah gugatan atas perolehan suara PPP di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III. Penolakan ini jadi pukulan besar bagi peluang PPP lolos parlermen. Sebab, dalam gugatannya, menyatakan seharusnya dapat 145.008 suara. Namun, KPU mencatat PPP mendapat 138.993 suara.

MK menyatakan gugatan itu tak dapat diterima dalam sidang putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Jumat (8/6). Mahkamah menilai gugatan PPP tidak jelas/kabur.

Walhasil, PPP tidak dapat menambal kekurangan suara mereka untuk tembus ke parlemen. Sebab, PPP membutuhkan tambahan sedikitnya 193.089 suara untuk bisa melampaui ambang batas parlemen.

PPP pun hampir dipastikan gagal menembus DPR untuk pertama kalinya karena tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono sebelumnya telah merespons soal peluang partainya lolos ke parlemen setelah banyak gugatan Pileg di MK ditolak.

Mardiono meyakini PPP masih memiliki peluang untuk lolos ke parlemen. Menurut dia, ruang perjuangan masih terbuka lebar selama para anggota dewan terpilih belum dilantik pada Oktober mendatang.

"Jadi masih berapa bulan? Empat bulan lagi. Masih panjang, ruang-ruang perjuangan itu masih banyak," kata Mardiono di acara Rapimnas PPP, Tangerang, Kamis (6/6).

(yla/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat