yoldash.net

Bareskrim Usut Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK

Karo Penmas Polri mengatakan penyidik akan segera menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Nurul Ghufron.
Komisioner KPK Nurul Ghufron. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Indonesia --

Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang Anggota Dewas KPK.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik akan segera menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Ghufron.

"Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor ya," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung The Tribrata Ballroom, Senin (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ghufron menyatakan ada lebih dari satu orang anggota Dewas KPK yang dilaporkannya ke Bareskrim. Namun, ia tak mengungkapnya.

"Ada beberapa. tidak satu," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (20/5).

ADVERTISEMENT

Laporan Ghufron tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 14 Mei 2024. Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK menggunakan dua pasal yakni Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP.

Mengutip dari dokumen yang Indonesia.com terima, tertulis bahwa 'terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik Pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan'.

Laporan ini masih terkait dengan kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron yang sedang diproses Dewas KPK. Nurul Ghufron disangka melanggar etik atas dugaan intervensi mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

Perihal laporan itu, Ghufron mengaku sebagai pembelaan diri. Hal itu pun disampaikannya dalam nota pembelaan di sidang etik Dewas KPK.

"Saya sampaikan pada saat di lantai 3, bahwa saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan. Termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan TUN, judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk mempidana," papar Ghufron.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat