Jubir KPK Minta Caleg Terpilih Lapor LHKPN 21 Hari Sebelum Pelantikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon legislatif terpilih baik DPR RI maupun DPRD kabupaten/kota ataupun provinsi untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK memberi waktu agar pelaporan LHKPN itu dilakukan 21 hari sebelum pelantikan.
"Kami, KPK mengimbau kepada para calon legislatif terpilih dari DPR RI, DPRD kabupaten/kota maupun provinsi, kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/6).
"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU ke depannya," imbuhnya.
SE KPK terkait PPDB
Pada kesempatan yang sama, tim juru bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Budi menjelaskan hal itu dilatarbelakangi maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia.
"Di mana tentu selain dibutuhkan kelembagaan pendidikan yang solid terhadap upaya antikorupsi, di situ juga dibutuhkan peran serta masyarakat," tutur Budi.
"Khususnya para wali murid, karena dalam konteks temuan survei di penilaian integritas pendidikan, ada beberapa praktik seperti gratifikasi, suap dan praktik kecurangan lainnya," lanjut dia.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen sekolah. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan.
KPK menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan.
Melalui SE tersebut, KPK berharap bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.
SE dimaksud juga menyebut ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.
Proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
Untuk itu, KPK meminta kepala daerah melalui peran inspektorat untuk mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
SE KPK terkait PPDB
KPK Panggil Petinggi PT PGN di Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Polda Metro Kembali Periksa SYL Cs dalam Kasus Firli Bahuri
KPK Panggil Adik SYL Tenri Angka Yasin Limpo di Kasus Pencucian Uang
Hasto PDIP Hadir Pemeriksaan Kasus Harun Masiku di KPK
Luhut Bakal Libatkan KPK - Polri di Family Office Demi Cegah Cuci Uang
KPK Endus Potensi Korupsi Penyaluran Solar Subsidi
Daftar Mobil dan Motor Jokowi yang Hartanya Naik Jadi Rp95,8 M
Kepala Bea Cukai Purwakarta Buka Suara soal Tudingan Punya Harta Jumbo