yoldash.net

Istri Eks Sekjen Kementan Klaim Tak Pernah Menikmati Hasil Korupsi

Erni menegaskan tidak pernah menerima manfaat dari hasil korupsi suaminya. Ia pun berharap suaminya, Kasdi Subagyono bisa dibebaskan.
Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Indonesia --

Istri eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Erni Susanti, mengaku ia dan keluarga tidak pernah menikmati hasil korupsi yang dilakukan suaminya.

Hal tersebut disampaikan Erni sebagai saksi meringankan untuk Kasdi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Pernyataan Erni dibacakan tim kuasa hukum Kasdi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Erni mengaku tidak pernah membayangkan sang suami terjerat kasus korupsi di Kementan. Ia menyebut Kasdi adalah sosok yang taat pada tugas dan pekerja keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya selaku istri tidak pernah membayangkan suami saya menjadi terdakwa dalam perkara ini, saya mengenal suami saya sebagai seorang pegawai yang taat pada tugas, pekerja keras dan penuh pengabdian di Kementan RI selama 33 tahun," ujar Erni lewat surat yang dibacakan.

ADVERTISEMENT

Melalui surat itu, Erni pun bercerita suaminya berkarier di Kementan RI mulai dari pegawai honorer hingga menjadi eselon I dengan penuh perjuangan.

Namun, kata dia, seluruh usaha sang suami hancur akibat tersandung perkara dugaan pemerasan yang saat ini turut menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kini hancur seketika karena dinyatakan sebagai terdakwa. Suami saya selama ini adalah suami yang soleh, sangat peduli pada istri dan anak anak, penuh perhatian dan sosok bapak yang mengayomi keluarga," tutur Erni.

"Dengan peristiwa ini, kini sosoknya seakan hilang dan lenyap karena sudah tidak lagi di sisi kami," sambungnya.

Erni mengaku tak ingin mengomentari perkara yang sedang disidangkan. Ia mengaku awam terkait hukum. Ia juga mengaku tidak pantas sebagai keluarga terdakwa mengomentari proses hukum ini.

Kendati demikian, ia mengaku tak pernah menikmati sedikitpun menerima manfaat atas dugaan hasil korupsi yang dilakukan suaminya.

"Saya tidak dapat mengomentari persoalan yang sedang disidangkan dalam perkara ini, selain karena keawaman kami dengan pokok persoalan perkara ini, juga ketidakpantasan kami mengomentari perkara yang sedang disidangkan," kata Erni.

"Namun, satu hal yang saya ketahui adalah suami saya dan keluarga tidak ada menikmati atau menerima manfaat materil dari peristiwa ini," imbuh dia.

Tak hanya itu, melalui suratnya, Erni pun meminta majelis hakim membebaskan sang suami jika hal tersebut memungkinkan.

Dalam perkara ini, Kasdi diduga membantu SYL untuk melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.

Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

(mab/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat